Truk Dilarang Melintas di Tol dan Non Tol Selama Arus Mudik Lebaran

Ekonomi857 views

Inionline.id – Guna menghindari penumpukan kendaraan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan truk dilarang masuk ke jalan tol atau non tol jelang arus mudik Lebaran.

“Iya, itu ada (pembatasan truk), makanya sekarang tol sedang top-topnya ini karena dia ingin menghindari aturan,” ujarnya, Rabu (20/4).

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022, larangan berlaku selama arus mudik 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7 Mei-9 Mei 2022.

Kementerian Perhubungan membatasi jumlah angkutan barang melintasi 26 jalan non tol atau jalan nasional dan 15 ruas jalan tol selama periode tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pembatasan angkutan barang di 26 jalan non tol dan 15 jalan tol dimulai Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB sampai Senin (9/4) pukul 12.00 WIB.

Kemudian, pembatasan untuk arus balik mulai berlaku pada Sabtu (7/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/4) pukul 12.00 WIB.

Budi menjelaskan 26 ruas jalan non tol yang dibatasi dari angkutan barang, yakni Jalan Medan-Berastagi, Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea, Jambi-Padang via Sarolangun, Jambi-Padang via Tebo, Jambi-Padang via Sengeti, serta Jambi-Palembang.

Kemudian, Jakarta-Tangerang- Serang-Cilegon-Merak, Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuan, Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, Serang-Pandeglang-Labuan, Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon, dan Ciawi-Cianjur.

“Ruas jalan Solo-Klaten-Yogyakarta, Bawen-Magelang-Yogyakarta, Brebes atau Tegal-Ajibarang-Purwokerto, serta Purwokerto-Banjarnegara-Wonosobo-Magelang (Secang),” ungkap Budi dalam keterangan resmi.

Lalu, pembatasan juga berlaku di ruas Jogja-Wates, Jogja-Sleman-Magelang, Jogja-Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels), Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Caruban-Jombang, Banyuwangi-Jember, dan Denpasar-Gilimanuk.

Sementara, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Selanjutnya, 15 ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yakni Bakauheni-Palembang, Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, JORR, Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong, Jakarta-Cikampek, dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.

Kemudian, Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan Semarang-Solo-Ngawi.

Lalu, Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo, Surabaya-Gresik, dan Pandaan-Malang. Budi menambahkan pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

Beberapa contohnya, seperti mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, barang-barang pokok.