Polri Ungkap Perusahaan Sering Langgar Muatan Setelah Tilang ETLE Berlaku

Inionline.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan bahwa 10 perusahaan atau pemilik kendaraan yang sering melanggar batas muatan di jalan tol. Data itu terlacak lewat penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Polisi menyatakan 10 perusahaan tersebut terlacak paling banyak melanggar aturan selama masa sosialisasi. Diketahui, ETLE di jalan tol turut mencatat dua pelanggaran pengendara yang melintas. Pertama, batas kecepatan kendaraan dan kedua batas muatan.

“Selama sosialisasi, di tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 2022 back office kami telah mendatakan 10 perusahaan atau pemilik kendaraan yang paling sering melanggar batas muatan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Senin (4/4).

Firman merinci 10 perusahaan yang dimaksud antara lain PT SI; PT DK; PT CPM di Jakarta Timur. Lalu, PT KS dan PT RMU di Jakarta Utara. PT TP dan PT TPP di Jakarta. Kemudian, PT SPI dan PT BBM di Bekasi. PT MPM di Semarang.

“Telah kami kirimkan surat teguran untuk tidak melakukan pelanggaran lagi sekaligus menormalisasi batas muatan serta batas dimensi kendaraannya,” jelas Firman.

Saat ini, kata Fiman, kebijakan tilang tersebut telah dilakukan selama tiga hari terhitung sejak 1 April 2022. Polisi mencatat total ada 1.479 pelanggaran batas muatan selama tilang itu dilakukan.

Polisi menyebar tujuh kamera yang memantau dimensi kendaraan pengangkut barang di lokasi berbeda yakni di JORR Seksi E KM 53+600 B, Jagorawi KM 45+800 B.

Lalu, Jakarta-Tangerang KM 9+600 B, Padaleunyi KM 120 B, Semarang KM 438 atau Akses Gerbang Tol Muktiharjo, Ngawi-Kertosono KM 654+000 B, dan Surabaya-Gempol KM 757+400 B.

Firman mengatakan bahwa penerapan sistem analisa dan evaluasi implementasi ETLE tersebut diharapkan dapat meningkatkan budaya berkendara menjadi lebih baik lagi.

“ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendara yang berkeselamatan bagi masyarakat kita,” jelasnya.