Pemprov Bali Hapus Sanksi Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menghapus sanksi administrasi bunga dan denda pajak kendaraan bermotor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai 449.249 dengan nilai Rp223 miliar sepanjang Januari 2022-Februari 2022.

“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” ungkap Indra di Bali, Senin (4/4).

Selain itu, ia mengakui bahwa perekonomian Bali belum pulih sepenuhnya akibat pandemi covid-19. Dengan demikian, pemerintah setempat berharap relaksasi pajak tersebut dapat mengurangi beban masyarakat.

“Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” ucap Indra.

Kemudian, relaksasi pajak ini juga bertujuan untuk memperbaiki basis data kendaraan masyarakat Bali.

Ia mengingatkan petugas di UPT Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima kepada wajib pajak. Petugas juga harus mengapresiasi masyarakat Bali yang sudah dengan sadar dan penuh tanggung jawab datang ke UPT Samsat untuk menunaikan kewajiban.

“Tugas kami ada dua, yaitu sosialisasikan kebijakan ini serta memberikan pelayanan terbaik,” jelas Indra.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan aturan penghapusan sanksi administratif bea balik nama kendaraan mulai 5 Januari 2022 sampai 3 Juni 2022.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.