Ini yang Harus Diperhatikan, Saat Perjalanan Mudik Ajak Anak-anak

Berita057 views

Inionline.id – Syarat perjalanan mudik perlu diketahui bagi masyarakat yang akan pulang kampung di momen lebaran mendatang. Tak hanya orang dewasa, aturan di masa mudik juga berlaku bagi anak-anak.

Bagi orang tua yang hendak membawa serta anaknya, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Syarat-syarat bepergian bersama anak-anak sudah diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut syarat perjalanan mudik untuk anak-anak yang perlu diperhatikan para orang tua sebelum membeli tiket.

Syarat Perjalanan Mudik untuk Anak-anak

Para orang tua yang hendak mudik dengan anak-anak perlu memperhatikan sejumlah syarat berikut ini. Syarat ini perlu dipenuhi untuk seluruh perjalanan dalam negeri, baik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Berikut ketentuannya:

Khusus anak-anak di bawah usia 6 tahun:

Tidak perlu tes Covid-19

Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sesuai dosis vaksin yang telah diterima.

Syarat Perjalanan Mudik untuk Orang Dewasa

Kini syarat untuk anak-anak telah diketahui. Dalam SE 16/2022, juga disebutkan aturan bagi orang dewasa sesuai dengan vaksin yang sudah diterima. Berikut ketentuannya untuk seluruh moda transportasi selama masa mudik lebaran:

Sudah divaksin booster: tidak perlu tes Covid-19, baik antigen atau PCR.
Divaksin lengkap (dua dosis): wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Divaksin 1 dosis: wajib menunjukkan Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Perjalanan Mudik untuk Kondisi Kesehatan Khusus

Bagi calon penumpang yang hendak bepergian di masa mudik lebaran dengan kondisi kesehatan khusus, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi sebelumnya, antara lain:

Melampirkan surat keterangan dokter umum

Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Selain syarat-syarat perjalanan mudik yang di atas, seluruh penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan. Adapun aturannya dapat disimak di halaman berikut ini.

Syarat Perjalanan Mudik: Patuhi Protokol Kesehatan

Wajib melakukan pengetatan protokol kesehatan yaitu:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.