Dindik DKI Tetapkan Jam Kerja Guru Pukul 06.30-13.30 WIB Selama Ramadan

Pendidikan157 views

Inionline.id – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS termasuk guru di satuan pendidikan negeri selaman bulan Ramadan. Jam kerja mulai pukul 06.30 hingga 13.30 WIB.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan penuh tanggung jawab,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana melalui Surat Edaran Nomor e-04/2022 dikutip dari Antara, Senin, 4 April 2022.

Nahdiana memerinci PNS dan Non-PNS di satuan pendidikan negeri jam kerja pada Senin-Kamis pukul 06.30-13.30 WIB. Sementara itu, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan, pada Jumat mulai 09.00-16.00 WIB dengan jam istirahat 11.45-12.30 WIB. Apabila PNS dan Non-PNS yang bekerja menggunakan aturan sif maka tetap mengikuti jadwal sif masing-masing.

Sekolah di Jakarta juga mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Namun, PTM 100 persen dibatasi hanya enam jam pelajaran.

Pemberlakuan kembali PTM 100 persen di Jakarta menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022.