Soal RI Bebas Masker Tahun Ini Seperti Inggris, Kemenkes Buka Suara

Berita1057 views

Inionline.id – Wacana Indonesia bebas masker pada 2022 direspons Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Bebas masker sendiri sudah dilakukan oleh Inggris, Denmark dan Perancis.

Wacana yang muncul dari pertanyaan sejumlah warga itu terjadi usai pemerintah mulai melakukan sejumlah relaksasi pada masa uji coba transisi pandemi menjadi endemi virus corona (Covid-19).

Nadia menyebut, pemerintah masih belum bisa menetapkan kebijakan itu lantaran perkembangan kasus Covid-19 sangat dinamis, sehingga untuk saat ini ia meminta agar seluruh masyarakat tetap disiplin memakai masker terutama saat di fasilitas publik.

“Soal bebas masker tahun ini belum tahu ya. Yang jelas kita terus monitor tren penanganan Covid-19 ini, kalau terus membaik pelonggaran protokol kesehatan (prokes) akan kita lakukan secara bertahap,” kata Nadia, Kamis (17/1).

Adapun untuk prokes Covid-19 lain seperti jaga jarak telah direlaksasi. Seperti mulai dihapusnya stiker jaga jarak di transportasi umum seperti Kereta Rel Listrik (KRL) dan Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta.

Nadia mengaku tak menutup kemungkinan prokes jaga jarak juga akan dikendorkan terutama terkait ibadah jelang Ramadan. Ia sekaligus memastikan, saat ini pemerintah masih menyusun peta jalan uji coba menuju endemi. Namun sebelum itu, Indonesia harus mencapai 2 kondisi, yakni fase pengendalian pandemi dan fase pra endemi.

“Kita tahu pelonggaran prokes itu kan bisa saja misalnya jaga jarak, misalnya pada kegiatan-kegiatan tertentu seperti aktivitas di tempat ibadah. Karena kita akan memasuki bulan Ramadan, mungkin jaga jarak ini sudah tidak dijadikan menjadi salah satu indikator,” kata dia.

Terpisah, Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mewanti-wanti pemerintah dan warga untuk berhati-hati dalam mengendorkan prokes Covid-19 kendati kasus mulai menunjukkan tren penurunan.

Ia tetap mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan 5M, di antaranya yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

“Tolong bertahap, jadi jangan lepas masker. Tidak perlu tes antigen ketika naik kendaraan umum, karantina dihilangkan, namun terkait mengenai masker mohon itu lebih baik hati-hati, dari pada nanti tertular. Walaupun sudah vaksinasi tiga kali, tertular itu tetap bikin tidak nyaman,” ujar Zubairi.

Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir telah memberlakukan sebagian relaksasi yang mulai dilakukan uji coba sebagai bentuk persiapan transisi pandemi menjadi endemi di Indonesia.

Di antaranya, penghapusan syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai 8 Maret 2022.

Kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

Pemerintah juga mengumumkan masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima dosis virus corona dosis kedua atau ketiga dipangkas menjadi 1 x 24 jam.

Selain itu, pemerintah juga telah melaksanakan uji coba masuk Bali bebas karantina bagi PPLN yang telah divaksinasi Covid-19 lengkap serta booster sejak, Senin 7 Maret 2022. Pemerintah juga telah menghapus kebijakan jaga jarak dalam kursi duduk penumpang KRL maupun MRT.