Perihal Beda Syarat Mudik dengan MotoGP Mandalika, Pemerintah Buka Suara

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Perbedaan syarat vaksinasi booster saat mudik lebaran dengan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022 terkait dengan jumlah orang yang terlibat di dalamnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara.

Sejumlah warga memprotes syarat mudik yang juga mensyaratkan booster, sementara aturan itu tak berlaku saat gelaran MotoGP Mandalika.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut mudik merupakan aktivitas massal yang dilakukan jutaan orang di Indonesia secara bersamaan. Sementara, gelaran Moto GP masih membatasi kapasitas penonton.

“Kita lihat kalau mudik dan Ramadan pergerakan itu terjadi pada lebih dari 35 juta orang, dan umumnya kalau mudik kita akan ke kerabat yang lebih tua, dan risiko pada kelompok ini besar terhadap kematian dan keparahan,” kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/3) malam.

“Dan ini adalah karena mudik itu mobilitas yang bersamaan, bukan berkerumunannya,” imbuhnya.

Nadia juga menyebut, saat ini pihaknya terus memantau perkembangan Covid-19 global dengan segala mutasi virus baru dari Covid-19 yang bermunculan. Ia menambahkan, varian Omicron BA.2 yang disebut sebagai ‘Son of Omicron’ ataupun juga siluman Omicron terpantau menyebabkan peningkatan kasus di berbagai negara.

Dengan kondisi itu, Nadia mengaku Indonesia harus waswas sehingga harus tetap memberlakukan sejumlah pengetatan. Ia sekaligus mengingatkan, bahwa pemerintah sudah tak lagi melarang warga mudik, namun harus mematuhi syarat yang berlaku.

“Jadi kalau prinsipnya sekarang sudah boleh mudik, tapi yang mudik harus sudah melengkapi vaksinasi. Kalau yang belum lengkap harus disertai pemeriksaan PCR, tapi yang dosis kedua bisa dengan rapid antigen dan yang booster sudah tidak perlu disertai hasil laboratorium pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting menegaskan pelaksanaan MotoGP sejatinya digelar dengan sejumlah syarat ketat.

Bagi pelaku perjalanan luar negeri yakni pembalap dan warga asing, tegas Alex, diharuskan menunjukkan tes negatif PCR disertai dengan vaksinasi lengkap dan tes PCR ulang saat kedatangan.

“Karena MotoGP saat datang adalah PPLN (pelaku perjalanan luar negeri), PCR negatif, vaksin lengkap kemudian lanjut jadi PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) saat terbang masuk Lombok,” terang Alex dikutip dari detikcom, Kamis (24/3).

“Dan hari ketiga dites PCR Lagi. Untuk ke Indonesia saja bisa tiga kali PCR dan PCR lagi saat pulang balik ke Eropa, jadi bisa empat kali PCR,” lanjutnya.

Alex meminta masyarakat untuk menunggu terlebih dulu ketentuan lengkap yang diatur dalam Surat Edaran Satgas. Belum ada ketentuan pasti kriteria mudik usai Presiden Joko Widodo mengumumkan diizinkannya mudik Lebaran 2022.

“Ya tunggu SE-nya dulu lah. Kan kita berbicara de facto, de jure, tim pakar masih menggodok SE berikut untuk PPDN yang mudik,” tuturnya.

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai Pemerintah dilematis dalam memutuskan kebijakan mudik lebaran 2022.

Memang kelihatannya pemerintah dilema, karena menghadapi mudik akan berhadapan dengan opini publik. Sementara kemarin-kemarin pemerintah begitu excuse terkait event multinasional seperti olahraga dan pariwisata. Namun di sisi lain Covid-19 masih ada dan bisa berpotensi naik kapan saja,” ujarnya, Kamis (24/3).