Naik Pesawat-Kereta Tanpa Perlu Tes Corona Berikut 5 Aturan Terbarunya

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Untuk naik pesawat bagi warga yang sudah divaksinasi Corona atau COVID-19 lengkap Pemerintah menghapus syarat menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. Setidaknya ada lima aturan baru untuk bepergian degan transportasi umum saat pandemi COVID-19.

Penghapusan aturan wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR bagi yang sudah divaksinasi Corona dosis lengkap itu awalnya disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut.

Luhut mengatakan aturan teknis syarat perjalanan domestik akan ditetapkan dalam surat edaran. Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi Corona dinilai makin membaik. Kasus Corona juga turun sangat signifikan.

“Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” ujarnya.

Sehari berselang, Satgas COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Setidaknya ada lima aturan baru yang tertera dalam SE tersebut.

Berikut ini aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) seperti dalam SE 11 tahun 2022 yang dilihat detikcom, Selasa (8/3/2022):

1. Sudah Divaksinasi Lengkap Tak Perlu Tes Corona

Pemerintah menyatakan orang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Corona. Aturan itu berlaku untuk warga yang hendak bepergian dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian isi SE Satgas 11/2022.

2. Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Meski syarat tes Corona dihapus bagi warga yang sudah divaksinasi Corona dosis lengkap, PPDN tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” tulis Satgas.

Pemerintah mewajibkan operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memeriksa syarat perjalan.

“Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN,” demikian isi salah satu poin dalam SE tersebut.

3. Wajib Tes Corona bagi yang Vaksin Dosis Pertama

Warga yang telah disuntik vaksin Corona dosis pertama tetap bisa bepergian dengan moda transportasi umum. Syaratnya, PPDN tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” tulis Satgas COVID-19.

4. Warga Tak Bisa Divaksinasi Wajib Tunjukkan Surat Dokter

Warga yang tak bisa disuntik vaksin COVID-19 akibat alasan medis juga tetap diizinkan bepergian dengan transportasi publik. Tapi PPDN tersebut wajib menunjukkan hasil tes negatif Corona serta surat keterangan dokter.

“PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” demikian poin lain dalam SE tersebut.

5. Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Tes Corona

Satgas COVID-19 juga mengatur soal syarat perjalanan dalam negeri bagi anak berusia di bawah 6 tahun. Kini anak berusia di bawah 6 tahun cukup didampingi dan menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.

“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis Satgas.

Artinya, anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun tak perlu lagi tes Corona.

“Iya tidak perlu lagi (tes antigen/PCR),” ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito.