Korlantas Polri akan Menerapkan ETLE di Jalan Tol

Inionline.id – Polri bekerja sama dengan PT Jasa Marga Tbk akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol. Tilang elektronik diterapkan untuk menindak kendaraan yang melewati batas kecepatan (over speed) dan batas muatan (over load) di jalan tol.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan untuk memantau kendaraan yang melawati batas kecepatan, pihaknya menggunakan speed camera.

Sementara untuk memantau berat berlebih Polri dan Jasa Marga menggunakan Weigh In Motion (WIM) yang berada di jembatan dan jalan khusus.

“Salah satunya (mengupayakan keselamatan) dengan penindakan dari pelanggaran hukum yang dilakukan pengendara yang terekam oleh Speed Camera dan WIM,” kata Heru dalam keterangan resmi, Selasa (1/3).

Heru mengungkapkan, berdasarkan catatan Jasa Marga, pada tahun 2021 1.345 kecelakaan terjadi di seluruh Jalan Tol Jasa Marga Group. Dari jumlah tersebut, 82 persen merupakan faktor pengemudi, 17 persen faktor kendaraan, dan 1 persen faktor lingkungan.

Menurut Heru, sebanyak 42,9 persen faktor pengemudi disebabkan over speed. Selain itu, Jasa Marga juga mencatat 1.684.459 atau 23,17 persen kendaraan membawa kapasitas berlebih.

“Angka ini mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021,” ujar Heru.

Titik Speed Camera dan WIM

Lebih lanjut, Heru menyebut pihaknya tekah memasang 25 unit speed camera. Sebanyak 8 di antaranya terletak di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa.

Selain itu, Korlantas Polri memasang 6 unit speed camera di lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.

Jasa Marga juga telah memasang 7 unit WIM di Jalan Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono dan Surabaya-Gempol.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut kerja sama ini akan membantu kerja kepolisian dalam penegakan hukum pelanggar lalu lintas berbasis IT.

“Hal ini diharapkan dapat menghindari konflik antara pengemudi dengan petugas Kepolisian,” ujar Aan.