Kemenkes Beberkan 5 Syarat Agar Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi di Indonesia

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Lima indikator syarat agar pandemi virus corona (Covid-19) mampu bertransmisi menjadi endemi di Indonesia dibeberkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lima kondisi yang disyaratkan itu juga harus terjadi secara konsisten setidaknya dalam enam bulan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Siti Nadia Tarmizi sekaligus menegaskan saat ini pemerintah tidak buru-buru mengejar status endemi lantaran lebih memilih fokus mengendalikan pandemi melalui berbagai upaya seperti surveilans, pembatasan kegiatan masyarakat dan program vaksinasi Covid-19.

“Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19,” kata Nadia dikutip dari situs resmi Kemenkes, Rabu (16/3).

Nadia kemudian menjelaskan, lima syarat pandemi ke endemi di Indonesia itu di antaranya. Pertama, tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1. Kedua, rasio kasus positif Covid-19 atau angka positivity rate harus kurang dari 5 persen sesuai ambang batas yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Syarat ketiga, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen. Keempat angka kematian warga akibat Covid-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen. Dan kelima, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level tingkat 1.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 itu juga memastikan, seluruh parameter dan syarat itu masih menjadi analisis oleh pemerintah bersama dengan ahli kesehatan dan epidemiolog di Indonesia.

“Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19,” imbuh Nadia.

Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir telah memberlakukan sebagian relaksasi yang mulai dilakukan uji coba sebagai bentuk persiapan transisi pandemi menjadi endemi di Indonesia.

Di antaranya, penghapusan syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai 8 Maret 2022. Kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

Pemerintah juga mengumumkan masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima dosis virus corona dosis kedua atau ketiga dipangkas menjadi 1 x 24 jam.

Selain itu, pemerintah juga telah melaksanakan uji coba masuk Bali bebas karantina bagi PPLN yang telah divaksinasi Covid-19 lengkap serta booster sejak, Senin 7 Maret 2022. Pemerintah juga telah menghapus kebijakan jaga jarak dalam kursi duduk penumpang KRL maupun MRT.