karena Kasus Narkoba Gitaris Geisha Roby Satria Terancam 4 Tahun Penjara

Inionline.id – Gitaris Geisha, Roby Satria (RS), dan asistennya, Aji, ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus narkoba. Roby terancam hukuman 4 tahun penjara.

“RS disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsider 127 UU 3 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun (penjara),” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi dalam konferensi pers, Senin (21/3/2022).

Sementara itu, Aji disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Alasan Nge-ganja

Kepada polisi, Roby Satria mengaku mengkonsumsi ganja karena banyak pikiran.

“Jadi tersangka ini selama ini banyak beban pikiran, berusaha mengalihkan, tetapi dengan cara yang salah, yaitu dengan memakai narkotika,” kata Budhi.

Roby ‘Geisha’ ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (19/3) malam. Dari gitaris Geisha ini disita barang bukti 8 gram ganja

“Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja,” kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan kepada wartawan, Minggu (20/3).

Mobri mengatakan bukan hanya Roby Satria yang ditangkap dalam kasus ini. Dia menyebut ada orang lain yang juga ditangkap berinisial AR.

“Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR,” ucapnya.