Kamera Tilang akan Segera Dipasang di 7 Titik Tol Trans Jawa

Inionline.id – Mulai 1 April 2022 Polisi bakal memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol. Polisi menyebutkan bahwa batas kecepatan maksimal di jalan tol ialah 120 kilometer per jam.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Minggu (27/3).

Dalam hal ini, Korlantas telah menyebar setidaknya tujuh kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau kecepatan mobil. Kamera itu akan terpasang di tol Trans Jawa-Sumatera.

“Ada tujuh titik di Tol Trans Jawa. 6 di Jawa, 1 di Sumatera,” jelasnya.

Dalam hal ini, kata dia, kamera tersebut akan bersifat statis alias tak bergerak. Namun, dengan teknologi saat ini memungkinkan untuk menangkap gambar mobil berkecepatan tinggi.

Hingga saat ini, kepolisian belum merilis secara utuh titik-titik lokasi yang akan dipasang kamera berteknologi tinggi tersebut.

Ia menjelaskan, jika pengendara tertangkap speed camera melanggar aturan kecepatan akan ada proses verifikasi. Polisi, kata dia, akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Adapun aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.

Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat melakukan penilangan.