Hingga April 2022 Masa Karantina PPLN Akan Terus Dilonggarkan

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Wiku Adisasmito Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia akan terus direlaksasi.

Hal itu akan dilakukan dengan catatan jika hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan kondisi kasus Covid-19 semakin terkendali.

“Rencananya seiring monitoring dan evaluasi yang dilakukan, dengan catatan kasus dapat terkendali maka kebijakan karantina akan terus direlaksasi seiring rencana pembebasan karantina di awal April mendatang,” kata Wiku secara daring, Selasa (2/3).

Wiku menuturkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan baru terkait durasi karantina. Nantinya, kata dia, durasi karantina akan disesuaikan dengan riwayat vaksinasi PPLN.

“Terkini pemerintah akan segera menetapkan diberlakukan pemangkasan durasi karantina sesuai riwayat vaksinasi,” kata dia.

“Segera kan disusul dengan produk hukum yang memperjelas implementasinya di lapangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan masa karantina kedatangan PPLN khusus bagi warga yang sudah menerima dosis virus corona (Covid-19) lanjutan atau booster dipangkas menjadi 3 x 24 jam.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 16 Februari 2022.

“Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga,” demikian kata Satgas.

Satgas juga menyatakan, bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh perjalanannya.

Sementara bagi PPLN yang telah rampung mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis wajib menjalani masa karantina selama 5 x 24 jam. Dan bagi warga yang baru menerima vaksin satu dosis perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yakni 7 x 24 jam.