Usai UU IKN Diteken Jokowi Masih Seleksi Kepala Otorita Nusantara

Nasional057 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo masih menyeleksi calon kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara usai menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong memastikan belum ada nama yang ditunjuk untuk mengisi jabatan itu. Dia mengatakan penunjukan kepala Badan Otorita IKN masih menunggu keputusan Jokowi.

“Masih menunggu, sama seperti pemilihan menteri lah, kan ini jabatan setingkat menteri,” kata Wandy kepada wartawan, Jumat (18/2).

Wandy menyampaikan pemerintah memproses sejumlah persiapan terkait pemindahan ibu kota negara. Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah penuntasan aturan-aturan turunan UU IKN.

Menurutnya, seluruh aturan turunan masih dalam proses finalisasi. Dia berkata aturan-aturan itu akan terbit secara bertahap dalam waktu dekat.

“KSP masih mengawal proses yang dipimpin Bappenas,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Undang-undang itu merupakan hasil keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.

Dengan undang-undang itu, ibu kota negara Indonesia akan dipindah dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Pemindahan dilakukan secara bertahap hingga 2024.

Daerah yang terletak di Kalimantan Timur itu akan menjadi wilayah otonomi khusus setingkat provinsi. Kepala pemerintahan IKN Nusantara adalah kepala Badan Otorita IKN yang memiliki posisi setingkat menteri.

Hingga saat ini, Jokowi belum menentukan sosok yang akan menduduki jabatan itu. Namun, ia pernah menyebut sejumlah kandidat, seperti Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Brodjonegoro, Tumiyono, dan Azwar Anas.