Tidak Hanya Abrasi, Dewan Jabar Asep Arwin Kotsara Tanyakan Masalah TPPAS Ke Kementrian Lingkungan Hidup RI

Antar Daerah157 views

Bekasi, Inionline.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa barat Asep Arwin Kotsara mengungkapkan data dan fakta hasil kunjungannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Dirinya menanyakan terkait abrasi yang ada di wiliayah Muara Gembong, Kabupaten Bekasi dimana kurang lebih sekitar 650 hektar rumah masyarakat terkena abrasi sehingga meskipun dari pihak Pemerintah sudah melakukan penanaman mangrove hanya karena kondisinya terlalu parah sehingga tidak banyak yang bisa diselamatkan.

“Lahan yang terkena abrasi ini itu juga kita tanyakan apakah masuk ke area wilayah laut atau wilayah darat atau hutan mangrove disini sudah ada kejelasan bahwa jika sendainya awalnya dia adalah hutan mangrove maka adalah harus dikembalikan ke hutan mangrove kembali namun seandainya sudah terlalu parah dan sudah tidak mungkin diselamatkan dengan menanam mangrove yang luas maka perlu dirubah dari kawasan hutan menjadi wilayah laut atau wilayah darat,” ujar Asep Arwin Kotsara kepada awak media, Selasa (01/02/2022).

Kemudian politisi PKS ini juga menanyakan perihal TPPAS atau Tempat Penampungan Pembuangan Akhir Sampah, jadi TPPAS adalah tempat pengolahan akhir sampah dan di Jawa barat ini rencana ada 4 titik regional yang telah diketahui ada di Nambo, dengan lingkup Bogor dan sekitarnya kemudian Depok, Legok Nangka untuk daerah Bandung Raya kemudian nanti ada didaerah Bekasi, Karawang, Purwakarta itu ada TPPAS regional Bekasi, dan di Karawang kemudian adalah TPPAS yang mencakup wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Indramayu dan sekitarnya sehingga total ada 4 TPPAS.

“Yang menjadi masalah adalah sebelum TTPAS disini beroperasi mereka banyak membuang sampah dengan sistem open dumping seperti di Sarimukti jika di Depok ada di daerah Cipayung dan sebagainya jadi memang di PP 23 tertulis jadi itu lahannya lahan pinjam maka wajib yang meminjam untuk melakukan rehabilitasi itu tertulis di Permen nomor 23 tahun 2021 dan salah satunya adalah mengatur untuk yang meminjam lahan untuk sampah untuk dilakukan rehabilitasi lahan,” kata Asep Arwin Kotsara.

Sehingga banyak hal, baik itu Peraturan Pemerintah bahwa keptusan menteri yang terbaru bisa menjadi acuan untuk pembuatan revisi RT RW di Kota Kabupaten maupun Provinsi.

“Lalu terkahir saya sampaikan juga disitu bahwa Kemeterian Lingkungan Hidup juga sudah menurunkan keputusan Menterinya nomor SK 6603 perihal pembekuan kawasan hutan legal dan lehitimasi jadi memang sudah rinci semuanya, tinggal kita mengambilnya sebagai panduan,” tukas Asep Arwin Kotsara.

Perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang hadir dalam rapat kerja tersebut yaitu Kasubdit Kehutanan, Yana mengatakan bahwa terkait tentang peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 berkaitan dengan perencanaan kehutanan atau juga perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, ada pengelolaan perhutanan sosial, perlindungan hutan dan administrasi.

Dari PP 23 tahun 2021 ini dirinci berdasarkan keputusan menteri nomor 7 tahun 2021 tentang masalah penyelenggaraan hutan, Asep Arwin Kotsara juga menanyakan perihal 3 kritikan yang disampaikan ada kritikan walhi terhadap proyek strategis nasional, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia pernah menyampaikan kritikan perihal dengan PSN atau proyek strategis nasional.

“Jadi yang saya ingat kritikan yang berkaitan dengan lingkungan hidup adalah Pemerintah seharusnya selayaknya membuat kajian lingkungan hidup dan sebenarnya Pemerintah sudah di Undang-undang nomor 32 tahun 2009 itu tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup jadi disampaikan bahwa KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) itu adalah suatu kajian yang harus dilakukan Pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan,” imbuh Asep Arwin.

Dirinya melanjutkan, “Jadi sebelum PSN itu dikerjakan maka memang Pemerintah harus mengeluarkan KLHS, dan juga harus memiliki KLHS tersebut jika memang tata ruang berubah maka KLHS harus diperbaiki tentunya,” pungkas Asep Arwin Kotsara.