Tegas! Dewan Jabar M Ichsan Minta Perusahaan Yang Cemari Situ Citongtut Bogor dijerat Hukum Pidana

Antar Daerah157 views

Bogor, Inionline.id – Situ Citongtut yang kembali tercemar membuat banyak pihak cukup gerah, pasalnya tepat pada 17 Januari 2022 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melakukan pengambilan sampel air ke sana (Situ Citongtut) serta meninjau dan mendalami langsung dugaan adanya pencemaran oleh perusahaan disekitarnya.

Merespon hal ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa barat daerah pemilihan Kabupaten Bogor Mochamad Ichsan Maoluddin menyempatkan diri turun langsung ke lokasi pada 27 Januari 2022 kemarin.

Menurut hasil pantauan langsungnya terkait pencemaran Situ Citongtut, M Ichsan mendorong dinas terkait beserta aparat penegak hukum menyeret pelaku pencemaran ke ranah hukum pidana.

“Jadi konteksnya itu harus dikaitkan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)  yaitu UU nomor 32 tahun 2009 dimana sudah jelas itu indikasi hukumnya adalah pidana 3 tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah bagi pelanggarnya,” kata M Ichsan kepada awak media, Minggu (6/2/2022).

Dirinya menambahkan sepanjang aturan yang menjerat para pengusaha atau pabrik disekitar itu (Situ Citongtut) perdata hal tersebut dirasa kurang memberikan dampak kepada indikasi hukumnya, karena dengan membayar sekian belas juta maka perkaranya selesai.

Dari ranah Pemerintah Provinsi sendiri, M Ichsan mengatakan bahwa bagi perusahaan yang mencemari situ di wilayah Jawa barat bisa dikenakan sangsi Peraturan daerah (Perda) sebanyak 2 Perda yaitu Perda tata ruang serta Perda Law Enforcement.

Selain itu legislator PKS ini pun berharap kepada dinas-dinas terkait agar melakukan dua hal penting guna mengatasi pencemaran Situ Citongtut ini.

“Pertama adalah ketika itu terjadi pelanggaran dan itu berimplikasi hukum maka lakukan hukum itu dengan seadil-adilnya, kedua artinya ini menciptakan sebuah keadilan karena orang berpenghuni disana, orang yang memang hidup disekitar sana itu terganggu, itu salah satu sikap yang bertentangan dengan insititusi kemanusiaan, selanjutnya agar semua perusahaan industri itu mawas diri bahwa efek dari industri ini selalu akan akses limbah, maka perusahaan tersebut adalah memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang sempurna, IPAL yang aman secara lingkungan, limbah itu diolah sehingga ketika dibuang itu sudah normal bukan mencemari,” tutup M Ichsan.