RUU Sisdiknas Disebut akan Mengatur 3 Sub Jalur Pendidikan

Pendidikan157 views

Inionline.id – Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengungkapkan pemerintah membuat tiga sub jalur pendidikan lewat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal itu diatur khusus dalam draf Pasal 18 sampai 21.

“Pemerintah membagi tiga sub jalur, di antaranya prapersekolahan, sub jalur persekolahan, dan persekolahan mandiri,” beber Doni dalam siaran YouTube RUU Sisdiknas: Tidak Visioner? Tanya Pak Doni Saja, dikutip Senin, 21 Februari 2022.

Doni menyebut setiap sub jalur diberikan kewenangan dan kebebasan untuk mengimplementasikan standar nasional pendidikan. Dia memerinci satu persatu sub jalur dalam draf RUU Sisdiknas.

“Berbicara tentang prapersekolahahan, pada sub jalur ini yang dibahas adalah bagaimana proses pendidikan dan tumbuh kembang anak dalam konteks Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kriteria yang diharapkan dalam proses pendidikan hanya dua, yaitu tercapainaya standar input dan standar proses,” beber Doni.

Kemudian, sub jalur persekolahan, pemerintah mewajiban satuan pendidikan memenuhi kriteria standar nasional pendidikan. Yakni input, proses, dan capaian pendidikan.

“Yang menarik adalah sub jalur yang ketiga yaitu adalah sub jalur persekolahan mandiri,” ujar Doni.

Dia menyebut persekolahan mandiri dapat menentukan standar input dan isi berbeda dengan yang ditetapkan pemerintah. Terpenting, capaian pembelajaran selaras dengan yang diberikan pemerintah.

“Standar prosesnya boleh berbeda, mereka boleh mengadakan proses kreatif tapi capaian pembelajarannya itu selaras dengan apa yang diberikan pemerintah,” papar dia.