Polisi Awasi Tempat Keramaian Publik Saat Bodebek-Bandung Raya Menerapkan PPKM Level 3

Berita057 views

Inionline.id – Di beberapa daerah di Jabar Polisi akan melakukan pengawasan di tempat-tempat keramaian menyusul adanya PPKM level 3. Pengawasan dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan yang memicu penyebaran COVID-19.

“Kemudian akan melakukan pengawasan-pengawasan lokasi-lokasi dan area publik, bekerjasama dengan Satgas COVID dan pemda,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Ibrahim menuturkan dalam pengawasan ini polisi bekerja sama dengan Satgas COVID-19 di masing-masing daerah. Pengawasan ini sekaligus mempedomani Inmendagri soal PPKM level 3.

Adapun pengawasan tersebut meliputi pembatasan jumlah pengunjung, pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi menjaga suhu hingga pemakaian masker.

“Pada umumnya akan ada pengawasan yang dilaksanakan secara sinergi dengan Satgas COVID, ada lengkap, ini akan koordinasi dengan pengamanan internal untuk melakukan rangkaian pedoman Inmendagri tersebut,” kata dia.

Dalam pengawasan ini, polisi juga akan menerapkan sikap persuasif hingga edukatif. Langkah tindakan tegas juga tak luput akan dilakukan apabila ada hal-hal yang di luar batas.

“Apabila ada hal-hal yang cukup mendesak dan perlu diambil, akan dilakukan langkah tegas, otomatis dengan melalui proses hukum,” tutur dia.

“Tapi kita sangat berharap kondisi tersebut tidak dilaksanakan, betul-betul masyarakat bisa bekerjasama dan mendukung program PPKM level 3 di beberapa kabupaten,” kata Ibrahim menambahkan.

Wilayah Bodebek hingga Bandung Raya menerapkan PPKM level tiga di tengah lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron.

Di Jabar sendiri ada wilayah Bodebek (Kota/Kab Bogor, Kota/Kan Bekasi dan Depok) serta Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi) yang menerapkan PPKM level tiga. Dari wilayah tersebut, pembatasan-pembatasan akan dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM level tiga kecuali Kota/Kab Bekasi dan Depok lantaran masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.