Menaker Mengatakan Masih Mempunyai Waktu Hingga 4 Mei 2022 untuk Revisi JHT

Ekonomi057 views

Inionline.id – Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan mengaku masih memiliki waktu sampai 4 Mei 2022 untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair saat usia pensiun 56 tahun.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Kami masih punya waktu 3 bulan sampai 4 Mei 2022,” kata Ida di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (24/2).

Ia menjelaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru berlaku efektif pada 4 Mei 2022.

Kini, Ida masih terus menerima masukan dari banyak pihak terkait poin mana saja yang harus direvisi. Beberapa pihak yang dimaksud, seperti pekerja, pakar, dan seluruh pemangku kepentingan terkait ketenagakerjaan.

“Kami akan pertama melakukan diskusi publik, dialog publik, kami akan undang, dengar, datangi kalau perlu, serikat pekerja, serikat buruh. Tidak hanya teman-teman yang ada di LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit nasional,” ungkap Ida.

Sementara, Ida memastikan masyarakat masih bisa mencairkan dana JHT 100 persen saat ini.

Selama proses revisi ini, kata Ida, pemerintah juga akan mensosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah berjalan sejak 1 Februari 2022.

Program ini diklaim sebagai pengganti JHT. Peserta dapat menerima manfaat JKP setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Ida, JKP perlu disosialisasikan secara masif untuk memperjelas manfaatnya. Pelaksanaan JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Ida dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurutnya, Jokowi minta agar dana JHT dapat diambil pekerja dengan mudah ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai informasi, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa buruh hanya dapat mengambil dana JHT 100 tahun saat berusia 56 tahun. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana buruh dapat mencairkan dana JHT satu bulan setelah terkena PHK atau mengundurkan diri.