Desa Anda Ingin Jadi Desa Wisata, Dewan Jabar M Ichsan Berikan Informasi Teknis Pengajuannya

Berita057 views

Bogor, Inionline.id – Jika anda merasa kawasan desa anda berada di Jawa barat, lalu berpotensi menjadi sebuah destinasi wisata atau desa wisata, kemudian anda bingung bagaimama caranya agar potensi tersebut mampu dimaksimalkan, secara eksklusif kami mewawancarai langsung anggota DPRD Jawa barat Mochamad Ichsan Maoluddin yang juga aktif membantu beberapa desa di wilayah Kabupaten Bogor menjadi desa wisata.

Menurutnya, hal pertama adalah masyarakat bersinergi dengan Pemdes (Pemerintah Desa), setelah itu Pemdes mengirim surat ke Dinas Pariwista, Dinas Pemberdayaan Desa yang ada di Kabupaten.

“Semua ada mekanismenya lalu dari pihak Dinas datang ke desa tersebut di cek dan dikualifikasi seperti apa, apakah betul, kira-kira ketahanan agar bisa bertahan,” tutur M Ichsan.

Dirinya mengambil sampel di Situ Citongtut, Kabupaten Bogor dimana tempat itu (Situ Citongtut) bisa bertahan atau tidak sehingga orang bisa menikmati atas penjagaan potensi tersebut.

“Setelah itu endingnya adalah Bupati mengeluarkan SK kepada desa tersebut, setelah itu baru bisa dibuat pengumuman bahwa desa tersebut adalah desa wisata dengan SK Bupati karena legalisasinya sudah ada, itu adalah point terpentingnya,” kata M Ichsan.

Legislator Komisi IV ini menambahkan bahwa saat ini kebanyakan yang penting memelihara dan dijaga potensi wisatanya, karena mungkin bisa jadi tahapannya mereka (masyarakat) belum jelas, semenjak ada ini (Perda desa wisata Jawa barat) mereka semangat jadi tidak sia-sia untuk petugas kebersihan, penataan, dan tidak hanya setu bisa juga curug, seperti daerah pucak dan contohnya Sukamakmur, dan banyak lagi yang mempunyai potensi alam yang baik.

Sedikit menyinggung Peraturan daerah (Perda) desa wisata yang ada di Jawa barat, M Ichsan mengatakan dengan Perda tersebut maka desa-desa Di Jawa barat mampu menstimulan desa yang sudah sah menjadi desa wisata.

“Jika dikelola dengan baik kemudian bisa menjadi tempat alternatif wisata ini bisa dikelola oleh Bumdes oleh karena itu Perda desa wisata ini salah satunya mengstimulan desa-desa mana yang memiliki potensi sumber daya alam dan budaya, begitu nanti keluar SK dari Bupati bahwa desa tersbut itu dinyatakan sebagai desa wisata maka akan bisa memberikan manfaat untuk desa itu, akan ada akses termasuk bantuan dari Pemerintah bagaimana untuk pelestarian sumber daya alam yang ada di desa tersebut,” pungkas M Ichsan.