Usai Kecelakaan Maut Balikpapan, Kemenhub akan Mengatur Jam Operasional Truk

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Kementerian Perhubungan menyadari jalur dan jam operasional khusus truk barang perlu diterapkan terutama pada jalan-jalan protokol yang rawan kecelakaan.

Hal itu diutarakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menanggapi kecelakaan maut balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (21/1).

“Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota baik dari pelabuhan maupun dari luar kota,” kata Budi melalui pernyataan pada Sabtu (22/1).

Budi menuturkan uji KIR wajib dilakukan pemerintah daerah setempat untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di masing-masing wilayah, layak, aman, dan selamat.

“Pemerintah Pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkap dia.

Budi menuturkan Kemenhub bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga tengah meninjau langsung lokasi kecelakaan maut di Simpang Rapak yang menewaskan empat orang.

Sedangkan untuk proses penyidikan terkait kecelakaan akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Budi menegaskan pihaknya akan mendukung penyidikan kecelakaan serta siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kejadian kecelakan yang terjadi di Rapak.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang saat ini sedang menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan,” ucap Budi.

Seperti diketahui, sebuah truk tronton menghantam belasan kendaraan roda dua dan empat di simpang simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1) pagi. Kecelakaan memakan total 4 korban meninggal dan belasan orang lain luka-luka.

Menurut polisi, satu orang masih dalam kondisi kritis sehingga memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit.