Usai Jalankan Bisnis di Bali WN Belanda Dideportasi

Inionline.id – Karena menyalahgunakan izin tinggal selama di Bali Warga Negara (WN) Belanda berinisial DMDG (58) dideportasi. DMDG kedapatan menjalankan bisnis berbasis digital dan jasa pembuatan website.

“Menyalahgunakan izin tinggal dan seorang warga Negara Belanda dideportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa, Selasa (25/1).

DMDG diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undangan-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia tinggal di Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.

“Ada beberapa website dikerjakan di tempat tersebut. Yang bersangkutan adalah pemegang izin tinggal terbatas (Itas) lansia yang berlaku sampai dengan 23 Desember 2022,” ujar Nanang.

Nanang menyebut pemegang Itas lansia tak boleh melakukan pekerjaan ataupun menjalankan bisnis.

DMDG dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Qatar Airways dengan tujuan akhir Schipool Airport Amsterdam, Belanda, Senin (24/1) dini hari.

“Tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” katanya.