Polisi Memiliki Dua Alat Bukti Sebelum Menangkap Ardhito Pramono

Inionline.id – Sebelum menangkap Ardhito Pramono dalam kasus penyalahgunaan narkoba Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti.

Diketahui, Ardhito ditangkap di rumahnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Yang pasti dua alat bukti sudah tercukupi untuk dilakukan penangkapan. Barang buktinya ada ganja dan (hasil) cek urine,” kata Ady saat dikonfirmasi, Kamis (13/1).

Sebagai informasi, hasil tes urine Ardhito menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Ady menyebut Ardhito belum berstatus sebagai tersangka. Penentuan status hukum Ardhito dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

“(Status tersangka ke Ardhito) setelah lengkap hasil pemeriksaan,” ucap Ady.

Diketahui, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor dan musisi Ardhito Pramono di kediamannnya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo sebelumnya menyebut penangkapan terhadap Ardhito Pramono merupakan pengembangan kasus narkoba di wilayah Jakarta Barat.

“Tadi malam kita amankan di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur yang merupakan pengembangan dari wilayah Jakarta Barat,” kata Ady kepada wartawan, Rabu (12/1).

Sampai saat ini polisi masih belum menjelaskan secara rinci ihwal kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ardhito. Polisi hanya mengatakan barang bukti ganja telah disita.