Per 28 Desember 2021 Realisasi Dana PEN Rp685 Triliun

Ekonomi157 views

Inionline.id – Pada 28 Desember 2021 Menteri Keuangan Sri Mulyani ungkapkan realisasi dana atau anggaran sementara program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp658,6 triliun atau setara 88,4 persen. Secara keseluruhan, pemerintah mengucurkan anggaran Rp744,77 triliun untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.

“Untuk PEN yang capai Rp658,6 triliun per 28 Desember itu realisasinya 88,4 persen. Sayangnya, belum capai keseluruhan, beberapa program tidak bisa dijalankan, akhirnya anggarannya kembali lagi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (3/1).

Dari realisasi tersebut, anggaran bagi sektor kesehatan sudah terserap hingga 92,3 persen atau mencapai Rp198,5 triliun.

Anggaran itu digunakan untuk biaya perawatan 1,4 juta pasien, insentif 1,5 juta tenaga kesehatan (nakes), pengadaan 310 juta dosis vaksin, hingga bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 42 juta orang.

Sektor perlindungan sosial juga baru menyerap Rp171 triliun atau setara 91,5 persen dari total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp186,64 triliun.

Selain itu, program prioritas juga baru menyerap 89,3 persen dari total anggaran, yakni Rp105,4 triliun. Anggaran ini menyasar program padat karya di berbagai kementerian dan lembaga, insentif sektor pariwisata dan ketahanan pangan, hingga fasilitas pinjaman daerah.

Program dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi juga baru mencapai 71,5 persen atau setara Rp116,2 triliun dari pagu anggaran Rp162,4 triliun.

Namun demikian, insentif bagi dunia usaha justru dapat melampaui target, yakni sebesar Rp67,7 triliun atau setara 107,7 persen dari pagu anggaran sebesar Rp62,83 triliun.

“Jadi, ternyata dunia usaha lebih senang dapat insentif, lebih mudah dieksekusi. Sementara program lainnya tidak tereksekusi secara cepat,” katanya.

Insentif dunia usaha yang diberikan, antara lain pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25 bagi 58 ribu wajib pajak, penurunan tarif PPh Badan, hingga PPnBM kendaraan roda empat.