Imigrasi: Satgas COVID Memegang Wewenang Buka-Tutup Akses Luar Negeri Saat ini

Berita157 views

Inionline.id – Karena angka kasus positif COVID-19 terus meningkat Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta masyarakat tak bepergian ke luar negeri. Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya keputusan pembatasan akses keluar-masuk kepada Satuan Tugas (satgas) penanganan COVID-19.

Direktur Kerja Sama Keimigrasian Agus Wijaya menyebut pihaknya tak lagi berwenang menentukan dibuka atau ditutupnya akses ke luar negeri. Dia mengatakan pihaknya mengikuti arahan dari satgas.

“Nah keterangan kami, jika ada yang menanyakan apakah sekarang ditutup atau dibuka, itu yang di depan adalah satgas,” ujar Direktur Kerja Sama Keimigrasian Agus Wijaya kepada wartawan, di Gedung Ditjen AHU, Rabu (19/1/2022).

“Imigrasi sekarang bukan di front line, tapi di line. Kedua begitu satgas menyatakan tutup, imigrasi pasti tutup. Karena di musim pandemi gini, kekuasaan yang di depan adalah kekuasaan satgas dalam hal kesehatan,” sambung dia.

Terdapat sejumlah pengecualian pembukaan akses perjalanan luar negeri. Bentuk pengecualian itu, sebut Agus, berupa alasan kemanusiaan.

“Ada memang dikecualikan dalam hal kemanusiaan seperti ada kedatangan vaksin itu pasti membawa kru ke sini, nah itu dikecualikan terus kemanusiaan,” ujarnya.

“(Kemanusiaan) ini macam-macam jika hubungan keluarga, ada istri anak Indonesia diizinkan. Terus juga proyek-proyek nasional yang membutuhkan, dalam hal kemaslahatan kehidupan manusia, itu bisa masuk,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut pengecualian juga berlaku pada pembatasan visa. Tiga jenis visa yang mendapat akses adalah visa hubungan keluarga, visa sosial budaya, dan visa pendidikan.

“Tapi untuk saat ini memang ada pembatasan-pembatasan visa hanya visa hubungan keluarga, visa sosial budaya, dan pendidikan. Tetapi untuk yang lain-lain seperti wisata dan apapun belum di buka,” katanya.

Selain itu, Agus mengatakan pejabat negara tidak memperoleh perlakuan khusus. Jika pejabat negara memiliki paspor yang sah, visa masih berlaku, dan tidak dicekal pihaknya akan membuka akses.

“Imigrasi tidak berbicara pejabat negara atau apa pun, tentunya pejabat negara yang akan pergi akan dibatasi di paspor dinasnya kalau tidak dapat paspor kan tidak bisa pergi juga atau atasan langsungnya,” ujarnya.

“Sehingga edaran seperti itu ditujukan pada pimpinan-pimpinan nah kalau sudah melewati imigrasi baik pejabat negara atau apa pun, jika sah paspornya berlaku, visa ada, dan tidak masuk tercekal pasti diberangkatkan, pembatasannya bukan di Imigrasi di masing-masing instansinya,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika tidak ada keperluan mendesak. Imbauan Jokowi itu disampaikan untuk mencegah penularan varian Omicron.

“Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak,” ujar Jokowi dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Jokowi juga meminta seluruh masyarakat mengurangi kegiatan di pusat keramaian. Termasuk mengurangi kegiatan perkantoran di kantor jika bisa dilakukan WFH.