Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Mencatat Sebanyak 112 Ribu Anak Usia 0-17 Tahun Belum Punya Akte Kelahiran

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran mencatat sebanyak 112.359 anak usia 0-17 tahun belum mempunyai akte kelahiran.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Disdukcapil Pangandaran Elis menyampaikan jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran sampai Desember 2021, tercatat ada sebanyak 432.032 orang. Sedangkan warga Pangandaran yang belum memiliki akte kelahiran jumlahnya sebanyak 114.132 orang.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, paling banyak yang belum memiliki akte kelahiran adalah anak usia 0-17 tahun mencapai 112.359 orang. Sementara warga berusia 18 ke atas yang belum memiliki akte kelahiran ada sebanyak 1.773 orang. “Jumlah laki-laki untuk usia 17 tahun ke bawah ada 58.096 orang dan perempuan 54.263 orang,” ucapnya, Rabu (19/1/2022).

Ia menyebut masih banyak warga Pangandaran yang kurang paham dengan manfaat akte kelahiran, terutama pada usia dewasa 18 tahun ke atas. “Padahal nanti akte kelahiran bukan hanya keperluan sekolah saja, karena untuk membuat paspor dan naik haji wajib ada akte,” kata Elis.

Selain itu, kata dia, banyak pemuda yang tak sadar akte kelahiran menjadi salah satu syarat untuk melamar kerja. Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar warga bisa lebih sadar akan pentingnya pembuatan akte kelahiran.

“Karenanya Disdukcapil sudah berupaya melakukan sosialisasi melalui perangkat desa yang nantinya disampaikan kepada ketua RT,” katanya.

Pihaknya juga saat ini sudah membuat program Jempling (Jemput pelayanan keliling). “Nanti Disdukcapil akan safari ke 93 desa se-Kabupaten Pangandaran,” ucapnya.