Anggaran PEN 2022 Sebesar Rp451 T Tengah Disiapkan Pemerintah

Ekonomi057 views

Inionline.id – Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 sebesar Rp451 triliun tengah disiapkan Pemerintah. Angkanya turun 39,44 persen dibandingkan tahun lalu, Rp744,77 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan anggaran tersebut telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Untuk Program PEN sendiri sudah disiapkan anggaran sebesar Rp451 triliun, dan itu terbagi menjadi 3 klaster utama, yakni kesehatan, perlindungan masyarakat, serta penguatan memulihanĀ ekonomi yang antara lain berisi insentif fiskal, dukungan UMKM dan korporasi,” seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (16/1).

TerkaitĀ perlindungan sosial, pemerintah menyetujui perluasan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan. Pemberian bantuan tersebut akan dilaksanakan pada kuartal I 2022 atau front loading.

Jumlah penerima diperkirakan mencapai 2,76 juta yang terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung serta 1,76 juta nelayan dan penduduk ekonomi miskin ekstrim. Masing-masing penerima bantuan akan mengantongi Rp600 ribu.

Terkait insentif fiskal, pemerintah sepakat memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk otomotif.

Mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan PPnBM sebesar 3 persen, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022. Kemudian, besaran tanggungan PPnBM pemerintah menurun hingga akhir tahun.

Rinciannya, pemerintah menanggung 2 persen PPnBM pada kuartal II 2022 dan 1 persenĀ pada kuartal III 2022. Pada kuartal IV 2022, masyarakat membayar penuh 3 persen.

Selain itu, pemerintah juga akan menanggung separuh PPnBM produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta hingga kuartal I 2022. Normalnya, golongan tersebut menanggung PPnBM 15 persen sehingga masyarakat hanya membayar 7,5 persen. Namun, pada kuartal II 2022, tarif kembali normal.

Pemerintah juga menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022.

Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak. Lalu, PPN DTP 25 persen juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” ujarnya.