Satgas Menjabarkan 3 Peran Penting untuk Mendukung Pencegahan COVID Saat Natal

Berita057 views

Inionline.id – Perayaan Natal masih harus diselenggarakan di masa pandemi COVID-19 untuk kedua kalinya, . Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat pelaksanaan ibadah Natal.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menjabarkan beberapa poin penting dalam kebijakan yang dapat dilakukan masing-masing elemen dalam menyelenggarakan ibadah Natal.

Pertama, ia menegaskan peran jemaat yang dapat menekan potensi penularan antar jemaat dengan cara disiplin menerapkan 3M. Adapun langkah ini bisa diterapkan dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

“Menghadiri fisik ibadah di gereja jika berada dalam kondisi sehat tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah. Kemudian membawa perlengkapan beribadah dan masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman,” kata Wiku dikutip dari laman Satgas COVID-19, Jumat (24/12/2021).

Kedua, Wiku menjelaskan peran gereja untuk mewadahi ibadah yang aman dengan tata cara ibadah yang aman dan fasilitas yang mendukung. Ia mengungkap, Satgas COVID-19 di gereja bisa dibentuk dengan melibatkan pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku, maupun relawan.

Adapun tugas pokok satgas COVID-19 di gereja sebagai salah satu fasilitas publik yaitu menjalankan upaya 3P, meliputi upaya pencegahan, pembinaan dan pendukung. Ia menambahkan, pada upaya pencegahan, Satgas COVID-19 di gereja dapat mendukung penerapan protokol kesehatan serta menjalankan sosialisasi dan edukasi yang baik kepada jemaat maupun pengkhotbah. Caranya, dengan melakukan skrining kesehatan menggunakan thermogun dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, untuk upaya pembinaan bisa dilakukan melalui penegakan kedisiplinan, pemberian sanksi, dan pembubaran kerumunan, seperti pawai atau arak-arakan maupun jamuan makan. Sedangkan untuk upaya pendukung, bisa melalui upaya pencatatan dan pelaporan atau komunikasi dengan Satgas COVID-19 daerah setempat.

Ketiga, Wiku mengimbau peran Satgas COVID-19 daerah, baik di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, Desa/ Kelurahan, untuk mengawasi PPKM sesuai level per kabupaten/kota pada seluruh sektor kegiatan masyarakat termasuk kegiatan di rumah peribadatan.

Ia pun menekankan bahwa peran unsur inti pelaksana ibadah Natal tidak terlepas dari dukungan unsur lain. Mulai dari media yang berperan memperluas informasi tata cara pelaksanaan ibadah kepada masyarakat, pihak swasta yang mendukung operasional gereja dan ibadah yang aman dan bertanggung jawab, serta akademisi yang dalam perjalanan perkembangan kebijakan dan pedoman beribadah terus memberikan masukan berdasarkan bukti ilmiah terkini.

Sebagai informasi, ada juga beberapa peraturan tambahan yang harus dipatuhi selama menjalani ibadah di hari raya Natal 2021. Wiku menjelaskan ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, dianjurkan di ruang terbuka, dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan secara online dan offline dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan, serta jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.

“Terakhir saya mengucapkan Selamat Natal bagi seluruh Jemaat Kristiani yang merayakan di tengah suasana pandemi ini. Semoga peringatan hadirnya Tuhan ke dunia dapat dijadikan teladan, agar setiap kita dapat menjadi berkat dan seluruh kasih bagi sesama dalam semangat layanan damai dan persaudaraan,” pungkas Wiku.