Mulai 1 Januari 2022 Tarif Penyeberangan Lombok-Sumbawa Naik 15 Persen

Ekonomi1057 views

Inionline.id – Mulai 1 Januari 2022 Tarif penyeberangan lintas Pelabuhan Kayangan, Pulau Lombok ke Pelabuhan Poto Tano, Pulau Sumbawa naik 15 persen .

Kenaikan tarif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 550-776 Tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT. ASDP IF (Persero) Nomor KD.130/OP.404/ASDP-2021 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan-Poto Tano di Provinsi NTB.

“Penyesuaian tarif ada kenaikan 15 persen, untuk Kayangan-Poto Tano dan mulai diberlakukan 1 Januari 2022,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB H Lalu Moh Faozal di Mataram, Senin (27/12).

Faozal mengungkapkan pembahasan kenaikan sudah dilakukan sejak enam bulan terakhir. Awalnya, kenaikan itu berasal dari usulan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan yang diajukan pada Juli 2021.

Gapasdap Kayangan Poto Tano meminta tarif penyeberangan Kayangan – Poto Tano disesuaikan dengan kenaikan 25,5 persen dari tarif dasar. Pasalnya, biaya operasional kapal meningkat, sementara tarif penyeberangan stagnan dalam lima tahun terakhir.

Dari permintaan Gapasdap tersebut, Dinas Perhubungan Pemprov NTB membentuk tim pembahasan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan-Poto Tano yang beranggotakan Dishub, ASDP, Gapasdap, Organda, dan juga akademisi Universitas Mataram (Unram).

“Dari proses itu, kami lakukan rapat pembahasan kurang lebih empat kali. Kami juga minta hitung-hitungan dari akademisi Unram, sehingga dari usulan Gapasdap kenaikan 25,25 persen, akhirnya bisa ditekan sehingga kenaikan penyesuaian disepakati sebesar 15 persen dari tarif dasar dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” jelasnya.

Menurut Faozan, penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano akan disertai dengan peningkatan pelayanan di rute penyeberangan tersebut. Pengusaha kapal, sambung Faozan, sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan jasa yang Bersih, Sehat, Aman dan Ramah Lingkungan (CHSE).

“Mereka akan selalu mengoperasikan kapal angkuan penyeberangan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan, dan selalu menerapkan protokol kesehatan demi kenyamanan penumpang,” katanya.

Ketua Gapasdap Kayangan-Poto Tano Iskandar Putra mengungkapkan penyesuaian tarif penyeberangan lintas Kayangan-Pototano terakhir dilakukan pada 2017. Padahal, biaya operasional menanjak.

Ia mengungkapkan harga BBM bersubsidi untuk kapal fluktuatif setiap bulan berdasarkan harga minyak dunia. Selain itu, kenaikan kurs dollar yang berimbas pada tingginya biaya perawatan kapal (docking) dan biaya suku cadang kapal.

Hal itu ditambah dengan kewajiban perusahaan angkutan penyeberangan untuk biaya penyingkiran bangkai kapal sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Standar dan Jenis atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kemenhub (PNBP).

Kemudian, biaya asuransi penyingkiran bangkai kapal dan pencemaran lingkungan (Surat Edaran DITKAPEL Perhubungan Laut Nomor UM 003/10/2/DK-16 tentang penerapan asuransi atas kewajiban penyingkiran kerangka kapal bagi kapal kapal berbendera Indonesia), dan ketentuan pengawakan sesuai standar (KM 65 tahun 2016 tentang standar kapal non konveksi berbendera Indonesia (pengawakan).

“Dengan penyesuaian tarif ini, tentu komitmen kami dari Gapasdap sebagai operator kapal lintas Kayangan – Poto Tano akan semakin meningkatkan standar pelayanan terhadap penumpang dan masyarakat,” ujarnya.