Iwan Suryawan Berikan Edukasi Soal Kebijakan Pelayanan Masyarakat

Antar Daerah157 views

BOGOR, Inionline.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Iwan Suryawan, mengedukasi kader DPC PKS Bogor Selatan tentang berbagai macam kebijakan pemerintah yang ada di masyarakat.

Sebab, menurut Iwan, para kader yang berhadapan langsung dengan masyarakat harus mengetahui bahwa pemerintah sudah memberikan berbagai program yang berpihak kepada masyarakat seperti masalah pendidikan, kesehatan dan layanan-layanan lainnya.

“Para kader ini kan memberikan layanan juga kepada masyarakat, mereka (kader) yang biasa menolong warga, pengetahuan itu yang kita berikan kepada mereka, jadi ketika mereka dilapangan mereka bisa mengetahuinya, sehingga ini semua sama dengan mengimplementasikan membantu dan memudahkan masyarakat yang lain untuk mendapatkan fasilitas pemerintah,” ucap Iwan usai reses di DPD PKS Kota Bogor, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (7/12/2021).

Anggota Komisi V DPRD Jabar ini menerangkan, salah satu yang sering dikeluhkan masyarakat adalah tunggakan iuran BPJS kesehatan. Banyak masyarakat tidak menganggap penting BPJS, menganggap pentingnya itu ketika mereka sakit, namun ketika membayar iuran mereka merasa tidak penting akhirnya terjadi tunggakan dan memberatkan mereka.

“Nah, ketika akan melakukan rawat inap, mereka harus membayar dan melunasi tunggakannya dan disinilah konflik muncul karena mereka meresa memberatkan. Padahal kalau mereka rajin membayar iuran BPJS, layanan pemerintah akan diberikan dengan sebaik baiknya,” terangnya.

Sesi foto bersama anggota DPRD Jawa barat H. Iwan Suryawan bersama masyarakat Kecamatan Bogor selatan, Selasa (07/12/2021).

Ia melanjutkan, bagi masyarakat kurang mampu yang mempunyai BPJS mandiri bisa dipindahkan ke BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun jika masyarakat mempunyai tunggakan, mereka harus melunasi terlebih dahulu tunggakannya.

Dalam BPJS PBI itu, kata Iwan, merupakan fasilitas dari Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kota/kabupaten. “Antara Pemkot dan Pemprov kewajiban untuk bekerjasama dalam program Universal Health Coverage (UHC) dengan komposisi Pemerintah Provinsi 40 persen dan Pemkot 60 persen, anggaran ini untuk memberikan fasilitas kesehatan untuk masyarakat kota dengan PBI,” jelasnya.

Disisi lain, Iwan menjelaskan ada aspirasi yang disampaikan masyarakat yaitu terkait dengan layanan dan rumah tidak layak huni (Rutilahu), sebab di Kecamatan Bogor Selatan saat ini pekerjaan double track yang berdampak kepada masyarakat.

Selain itu, di Kecamatan Bogor Selatan juga banyak perumahan yang perlu di renovasi. Dengan demikian banyak masyarakat yang menanyakan soal rutilahu, karena pemerintah memiliki program rutilahu, RTLH dan BSPS dengan masing-masing memiliki anggarannya.

“Nah tinggal bagaimana usulan pemerintah setempat sudah mengcover kebutuhan yang ada dilapangan, tinggal bagaimana eksekusi dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan itu,” pungkasnya. (Rick)