Ini Kata Pemkab Perihal 868 Kendaraan Pelat Merah di Ponorogo Nunggak Pajak

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Sebanyak 868 kendaraan pelat merah di Ponorogo menunggak pajak. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menegaskan pajak kendaraan jadi tanggungjawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kabid Aset BPPKAD, Eka Okgie mengatakan pihaknya hanya bertugas mencatat sekaligus mengetahui jejak kendaraan dinas tersebut.

“Terkait pajak itu dipertanggungjawabkan di masing-masing SKPD, misal di Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan atau di KB,” kata Eka kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Eka menambahkan setiap Kepala SKPD mempunyai dua peran, pertama pengguna anggaran dan kedua pengguna barang. Sebagai pengguna barang seharusnya bertanggungjawab penuh terhadap kendaraan pelat merah yang digunakan.

“Pembiayaan berasal dari masing-masing SKPD, bisa mengganggarkan dari anggaran dia, kemampuan dari masing-masing SKPD,” imbuh Eka.

Eka menyontohkan saat dirinya pernah mendapat kendaraan dinas roda dua. Dia bertanggungjawab atas perawatan motor mulai dari ganti oli dan ban.

“Kalau ada di anggaran SKPD dipasrahkan ke orang tersebut, tanggungjawab SKPD masing-masing,” pungkas Eka.

Samsat Polres Ponorogo mencatat ada 868 kendaraan pelat merah menunggak pajak. Kendaraan itu terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Tapi didominasi oleh kendaraan roda dua.

Lama tunggakan pajak bervariasi. Ada yang menunggak satu hingga dua tahun bahkan ada juga yang menunggak pajak 5 tahun.