Disbudparman Menggelar Sosialisasi Penyediaan Layanan Pendaftaran Usaha

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Pemerintah kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) menggelar kegiatan sosialisasi penyediaan layanan pendaftaran usaha pariwisata tahun 2021. Kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Tangerang tersebut di buka oleh Kepala Dinas Disbudparman “Ubaidillah Ansar” didampingi Kepala Bidang (Kabid) pariwisata Adrial Alkarami.

Tujuan kegiatan sosialisasi tersebut berguna untuk memberikan informasi kepada para pengusaha yang ada di kota tangerang agar mendaftarkan usahanya di Online Single Submission (OSS) atau perizinan online terpadu dengan sistem elektronik yang terintegrasi, ujar Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan kota tangerang “Ubaidillah Ansar”.

Ubaidillah menyatakan, yang mana sempat terpuruk karena pandemi covid-19, sektor pariwisata kini perlahan kembali digalakan di Kota Tangerang. Pemkot Tangerang melalui Disbudparman kini sedang gencar mensosialisasikan penyediaan pendaftaran izin berusaha pariwisata di Kota Tangerang.

Sosialisasi izin berusaha tersebut diikuti para pelaku usaha pariwisata. Kali ini ditujukan untuk mereka para pemilik café dan restoran di Kota Tangerang.

Dalam sosialisasi, para peserta diberikan pemahaman bahwa izin berusaha adalah hal yang penting dimiliki atau wajib bagi para pengusaha, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang nomor 40 tahun 2017 kata Ubaidillah saat ditemui di lokasi, (02/12).

“Izin berusaha merupakan sebagai bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Seperti usaha jasa perjalanan wisata, penyedia akomodasi, jasa penyedia makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggara pertemuan dan beberapa jenis usaha lainnya,”.

“Kita akan dorong terus agar para pengusaha mendaftarkan usahanya, karena izin berusaha adalah hal yang penting dimiliki atau wajib bagi para pengusaha untuk mendaftarkan usahanya”, kata nya.

Ia pun mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan tahun 2021 terhadap jasa usaha pariwisata. Diketahui total jasa usaha pariwisata di Kota Tangerang berjumlah 1.142. Namun, baru sebagian jasa usaha pariwisata yang telah memiliki izin berusaha ungkap nya.

“Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) pariwisata Adrial Karami menambahkan, lewat sosialisasi ini diharapkan seluruh jasa usaha pariwisata di Kota Tangerang dapat segera mendaftarkan izin berusaha perusahaannya. Sehingga, seluruh usaha di Kota Tangerang terdaftar secara izin sah dan resmi,” imbaunya.

Jika seluruh jasa usaha pariwisata telah terdaftar. Pemkot Tangerang akan lebih mudah melakukan pemetaan kebijakan kebangkitan pariwisata di Kota Tangerang. “Ini butuh kerjasama dua belah pihak baik pemerintah maupun pengusaha. Untuk sama-sama membangkitkan pariwisata di Kota Tangerang, kedepannya roda ekonomi bisnis Kota Tangerang kian berputar,” katanya. (ADV)

Sumber: beritafakta.id