Dianggap Bikin Kisruh Organisasi, Sembilan Oknum Anggota PPM Dipecat

Jakarta – Timbulnya dualisme hingga menimbulkan potensi perpecahan di internal pengurus organisasi kepemudaan (OKP) Pemuda Panca Marga, membuat pengurus pusat menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap oknum anggota yang di nilai menimbulkan kegaduhan dalam kepengurusan.

Alhasil, markas besar OKP PPM mengeluarkan surat keputusan bernomor Skep-35.B/PP.PPM/IX/2021 tentang pemecatan tidak hormat.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Eddy Rusly, ketua bidang hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat (Humas) PPM Pusat. Ia mengatakan, terbitnya surat pemecatan merupakan langkah PPM untuk menyelamatkan nama besar organisasi.

“Surat pemecatan ini menjadi bukti langkah konkrit kami membenahi organisasi. Selama ini kami diam untuk memantau siapa saja oknum yang membuat gaduh,” ucapnya

Ia juga menyebutkan, atas kegaduhan dan timbulnya dualisme kepengurusan PPM tingkat pusat dengan menonaktifkan secara sepihak dan di ekspose di media online beberapa waktu lalu.

“Mereka terlalu berani. Tindakan dan mengklaim hingga berujung penonaktifkan ketua umum sah yakni Samsudin Siregar dengan membuat rapat pleno abal-abal di sebuah resto Sulawesi Selatan bahkan acara tersebut berani di publikasikan di media. Padahal, mereka ini bukan pengurus,” tambahnya. (14/12/2021)

Selain itu, tambah Eddy, oknum yang mengatasnamakan pengurus PPM tersebut berani membuat tindakan provokatif dan ujaran kebencian terhadap ketua umumnya.

“Mereka membuat informasi hoax dengan menyebarkan melalui WhatsApp bahwa ketua umum PPM bukan lagi pak Samsudin. Dan kami nilai perbuatan mereka (oknum) sudah kelewat batas,” terang Eddy

Oleh karena itu, melalui surat keputusan tentang pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum yang diduga kuat merupakan dalang atau otak dari rusaknya organisasi PPM. Yakni AK, SA, YK, SI, SW, CH, SS, AS, dan AK.

“Kami sudah membuat surat tembusan pemecatan ini kepada para pihak. Diantaranya ketua dewan Pembina yakni Panglima TNI, ketua umum LVRI, bapak Kapolri, Pangdam, ketua DPD LVRI, Gubernur, Ketua muda, dan para ketua PC PPM se DKI Jakarta agar dapat di perhatikan. Supaya, oknum yang sudah di pecat tersebut tak di anggap lagi menjadi bagian pengurus ataupun anggota,” tandasnya (Adt)