Di Masa Libur Nataru Anies Baswedan Akan Mengubah Aturan PPKM

Berita057 views

Inionline.id – Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa pada masa libur natal dan tahun baru (Nataru) nanti akan mengubah aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

Sebelumnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

Kepgub yang diteken pada 2 Desember itu menetapkan Jakarta akan menerapkan PPKM Level 3 selama masa Natal dan tahun baru. Namun di sisi lain, pada 7 Desember, pemerintah pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat libur Nataru.

“Kemudian pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada instruksi mendagri,” kata Anies kepada wartawan, Senin (13/12).

Anies mengatakan sebelumnya, Kepgub 1430 tentang PPKM Level 3 sengaja dikeluarkan di awal Desember, dengan tujuan agar masyarakat bisa bersiap, meski pelaksanaannya di akhir Desember.

“Begitu menerima instruksi menteri dalam negeri mengenai PPKM level 3, maka di awal Desember kami sudah langsung siapkan peraturan gubernurnya. Itu kalau tidak salah ditandatangani tanggal 2 atau 4 Desember,” katanya.

Pemerintah sebelumnya batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12).