Usai Koordinator Penanganan Covid Dipegang Muhadjir Kebijakan PCR Berubah

Berita157 views

Inionline.id – Untuk menangani pandemi Corona di momen libur Natal dan Tahun Baru Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan perihal tes PCR pun berubah sejak Muhadjir memegang kendali.

Ditunjuknya Muhadjir untuk menangani pandemi di masa libur Natal dan Tahun Baru itu diungkap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Senin (1/11). Budi mengatakan, Muhadjir diminta untuk memastikan tidak ada lonjakan kasus Covid-19 di momen tersebut.

“Bapak Presiden sudah memberikan arahan nanti Pak Menko PMK yang akan menjadi koordinator untuk memastikan di periode Nataru tahun ini dan awal tahun depan agar tak menjadi lonjakan kasus konfirmasi,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers, Senin (1/11/2021).

Naik Pesawat Bisa Antigen

Dalam konferensi pers pertamanya, Muhadjir pun mengumumkan perihal perubahan syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Kini, tes PCR tidak lagi menjadi syarat utama untuk terbang.

“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Aturan itu diperkuat dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

Dalam aturan terbaru itu, tes PCR hanya diperuntukkan bagi penumpang yang baru divaksin satu kali. Sementara, bagi penumpang yang sudah dua kali vaksin bisa menunjukkan hasil tes rapid antigen.

Aturan itu berlaku bagi penumpang pesawat yang hendak keluar/masuk Jawa-Bali juga terbang antar wilayah Jawa-Bali.

Berikut lengkap aturan perjalanan transportasi udara di Wilayah Jawa-Bali:

1. menunjukkan kartu vaksin
2. menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang bari divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa-Bali
3. menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang bari divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa-Bali.

Transportasi Darat-Laut Tetap Antigen

Selain itu, dalam aturan terbaru, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.

Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

“Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” demikian bunyi Inmendagri terbaru seperti dikutip detikcom pada Selasa (2/11/2021).

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Aturan PCR Sebelumnya

Dalam Inmendagri sebelumnya, yakni Inmendagri No 53 Tahun 2021, tes PCR menjadi syarat utama perjalanan udara di Jawa-Bali. Penumpang pesawat wajib menyertakan hasil tes PCR 2 x 24 jam meski sudah divaksinasi 2 kali. Dengan demikian, hasil tes antigen tidak bisa digunakan untuk naik pesawat di Jawa-Bali.

Berikut ini bunyi syarat penerbangan Jawa Bali yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021:

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.