UPAYA BAPPENDA DALAM PENINGKATAN PAJAK DAERAH PADA MASA PANDEMI COVID-19

Berita057 views

Inionline.id – Pandemi Covid-19 merupakan bencana non alam yang telah menyebabkan pada pada penurunan aktivitas perekonomian, hal tersebut berpengaruh pada penurunan penerimaan objek-objek pendapatan daerah termasuk penerimaan dari penerimaan objek pendapatan pajak daerah. Dengan adanya penurunan aktivitas ekonomi tersebut, maka pendapatan sebagian besar wajib pajak menurun, sehingga berdampak pada penurunan kemampuan membayar pajak daerah.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda memberikan kebijakan dalam upaya meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta pemulihan ekonomi dampak dari pandemi covid-19. Upaya – upaya tersebut sebagai bagian dari langkah dalam peningkatan penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 agar dapat tercapai sesuai dengan target yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

 Bebeberapa upaya yang dilakukan, diantaranya melalui:

PERPANJANGAN RELAKSASI PAJAK PBB P2 2021

-Penghapusan sanksi administratif PBB P2 Tahun Pajak 2017 sampai dengan 2021

-Pengurangan Pokok PBB P2 20% dan Penghapusan Sanksi Administratif  Untuk Ketetapan sampai dengan Tahun Pajak 2016

RELAKSASI PAJAK REKLAME 2021

-Penghapusan sanksi administratif pajak reklame s/d Tahun Pajak 2021

-Pengurangan Pokok Pajak Reklame sebesar 10% yang ditetapkan tanggal 1 November s/d 31 Desember 2021

PROGRAM ZONA INTEGRITAS APARATUR SIPIL NEGARA/NON APARATUR SIPIL NEGARA PEMBAYARAN PBB P2 (ZONITA PRABU)

Program Zonita Prabu dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor: 973/814-Bappenda tentang Program Zona Integritas Aparatur Sipil Negara/Non Aparatur Sipil Negara Pembayar Pajak  Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Zonita Prabu) Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal Di Wilayah Kabupaten Bogor, dengan point utama:

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB P2

-Tahun Pajak 2017-2021 bagi yang melakukan pembayaran tanggal 1 September – 31 Oktober 2021

-PENGURANGAN POKOK PIUTANG PBB P2 SEBESAR 20% DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASTIF PBB P2  SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2016

periode pembayaran sampai dengan 31 Desember 2021

PENINGKATAN PELAYANAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE

Wajib Pajak dapat menggunakan dan mengaskses fitur layanan pajak daerah online melalui Website http://bappenda.bogorkab.go.id/ yang terdiri dari:

 

 

 

 

 

 

 

 

PERLUASAN KEMUDAHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

Pembayaran Pajak Daerah Dapat Dilakukan Di Kantor Bappenda, 10 UPT Pajak Daerah, Mobil Keliling, Bank BRI, Bank BJB, BJB DIGI, PT. Pos Indonesia, Alfamart, Indomart, Tokopedia dan Bukalapak.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka dukungan dari masyarakat, terutama ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah adalah sebagai salah satu bentuk peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan. Dengan demikian, upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat meningkatkan sumber-sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pembangunan serta pemulihan ekonomi daerah.