Timsel Menerima Masukan Publik Soal Rekam Jejak Calon KPU-Bawaslu Lolos Administrasi

Politik057 views

Inionline.id – Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, Chandra Hamzah mengatakan, pihaknya akan membuka data pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu ke publik. Data yang dibuka terbatas pada pekerjaan pendaftar serta domisili.

“Nanti dalam website panitia seleksi, tim seleksi KPU-Bawaslu yang akan diumumkan ditambah identitasnya jadi selain kode pendaftaran nama juga akan disampaikan diumumkan kepada publik adalah pekerjaan yang bersangkutan, apakah beliau dosen apakah beliau ASN, atau beliau swasta, apapun,” ujar Chandra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/11).

Chandra mengatakan, data pendaftar tidak dibuka secara detail untuk menghindari penyalahgunaan data, misalnya bila tercantum alamat lengkap atau NIK pendaftar.

“Ini kami diskusikan dan putuskan internal supaya data yang kami sampaikan kepada publik tidak disalahgunakan apabila kami menyampaikan terlampau detail,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Timsel Bahtiar mengatakan, sejak diumumkan ke publik, Timsel menerima masukan masyarakat terkait calon-calon yang lolos tahap administrasi. Publik bisa bersurat secara resmi kepada Timsel untuk memberikan tanggapan terkait rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu.

“Saya kira Timsel sangat terbuka mendengar masukan masyarakat karena di undang-undang diatur juga memperhitungkan rekam jejak yang bersangkutan termasuk rekam jejak sosialnya,” katanya.

Sebelumnya, LSM Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif meminta kepada Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022-2027 untuk ke depan melampirkan CV atau data diri setiap calon.

Hal itu, menyusul telah berakhirnya tahapan pendaftaran bagi para calon pada 15 November 2021 yang telah dibuka sejak 18 Oktober 2021 bagi calon anggota KPU maupun Bawaslu.

“Tim seleksi harus segera mungkin membuka CV pendaftar, khususnya pada informasi yang bersifat dapat diketahui publik,” kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangannya dikutip, Selasa (16/11).

Ihsan menyebut CV yang dimaksud berkaitan seperti latar belakang pendidikan dan gender, latar belakang profesi (penyelenggara, akademisi, profesional), rekam jejak calon apakah pernah atau tidaknya bergabung menjadi anggota parpol atau di organisasi lain.

“Serta apakah si calon melaporkan LHKPN atau tidak, khususnya calon yang berasal dari penyelenggara negara, pejabat public, pejabat BUMN/BUMD, atau penyelenggara pemilu di Pusat atau Daerah yang ikut pada proses pendaftaran ini,” tuturnya.