Perjuangan Guru di Tengah Pandemi Covid-19 Diapresiasi Pemerintah

Pendidikan257 views

Inionline.id – Selama masa pandemi Covid-19 pendidikan menjadi satu sektor yang mengalami dampak. Pengajar dan murid diharuskan untuk beradaptasi menghadapi cara transfer ilmu dengan metode yang tidak seperti biasanya.

Selama hampir dua tahun terakhir, guru harus berjuang memberikan pendidikan dengan memanfaatkan teknologi dan membiasakan pelajaran disampaikan melalui metode daring semenarik mungkin, meski dalam kondisi penuh keterbatasan.

Atas dasar tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengapresiasi para guru yang telah berjuang dan mendedikasikan dirinya dalam mencerdaskan anak bangsa di tengah pandemi yang penuh tantangan.

“Tentu ini tidak mudah dan membutuhkan proses adaptasi, namun para pendidik kita menjawab tantangan tersebut, karena pendidikan memang tidak bisa menunggu dan harus terus dilakukan,” ungkap Johnny, dalam keterangan tertulis.

Terlebih di daerah yang sulit internet, banyak tenaga pengajar yang menantang resiko dengan mengajar dari rumah ke rumah.

“Agar hak anak-anak mendapat pendidikan terpenuhi. Kita saling menghargai perjuangan para guru ini, serta berterima kasih atas jasa-jasa mereka,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemendikbud berupaya meringankan beban para pendidik dan tenaga kependidikan dengan menghadirkan beragam paket kebijakan.

Salah satunya melalui relaksasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang bisa digunakan untuk membayar honor guru non-PNS dan guru-guru honorer. Kemudian, ada juga Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

Untuk membantu memudahkan guru dalam mengajar, pemerintah menyediakan modul pembelajaran di masa khusus untuk mendukung pembelajaran di daerah yang sulit akses internet. Selain itu, pemerintah juga mengembangkan platform Guru Belajar dan Berbagi sehingga para guru dapat saling belajar dari rekan sejawatnya dalam mengembangkan pembelajaran.

Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dengan menyelenggarakan seleksi guru ASN (Aparatur Sipil Negara)-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Seleksi dilakukan dengan afirmasi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik, berusia lebih dari 35 tahun, penyandang disabilitas, berasal dari THK II (Tenaga Honorer Kategori II), dan aktif mengajar selama paling tidak tiga tahun.