Pemprov Diminta Antisipasi Mogok Massal Buruh Terkait UMP DKI 2022 Naik Rp 37 Ribu

Berita057 views

Inionline.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipasi aksi mogok kerja para buruh pada Desember mendatang. Wacana aksi itu merupakan bentuk memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang tak signifikan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat membuka Rapimprov II Tahun 2021 Kadin DKI Jakarta secara virtual, hari ini. Dalam acara itu, Dewi mengajak pengusaha dan Pemprov DKI Jakarta melalui Wagub Ahmad Riza Patria menyiapkan antisipasi agar situasi Ibu Kota tetap kondusif.

“Banyak sekali berita masuk kepada Kadin akan terjadi mogok besar-besaran dari tanggal 6-8 atau 10 (Desember),” ujar Dewi, Senin (22/11/2021).

“Jadi kami berharap teman-teman nanti dibantu Pak Wagub dan pemerintah, jangan sampai tanggal 6 dan 8 membuat kondisi ini tidak kondusif dan kita-kita yang kena dampak,” sambungnya.

Dewi menyadari kenaikan UMP tak sesuai dengan tuntutan para buruh. Kendati demikian, Dewi memastikan pengusaha selalu mengutamakan kesejahteraan karyawannya.

“Saya selalu bilang semua karyawan pasti akan tahu kondisi perusahaan masing-masing sehingga yakinlah bahwa perusahaan masing-masing akan memberikan nilai UMP sesuai dengan kemampuan perusahaannya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Upah minimum di Provinsi DKI sebesar Rp 4.453.935,536.

Itu didasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah),” ujar Anies dilansir PPID, Minggu (21/11).

Diketahui UMP pada 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp 37.749.

Terkait aksi mogok kerja, ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai federasi lainnya bakal melakukan unjuk rasa nasional di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan DPR RI. Hal itu dilakukan pada 28-30 November sebagai bentuk protes atas kebijakan upah minimum 2022.

Di situ buruh akan melihat reaksi pemerintah apakah tuntutan mereka didengar dan dikabulkan atau tidak. Jika dianggap hanya angin lalu, pihaknya bakal melanjutkan dengan aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 yang akan diikuti 2 juta buruh di seluruh Indonesia.