Jelang Nataru Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Mencegah Kenaikan COVID

Nasional057 views

Inionline.id – Pemerintah bersama Satgas Penanganan COVID-19 terus mengantisipasi potensi kenaikan kasus jelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Berbagai strategi kebijakan telah dibahas bersama mencegah lonjakan kasus di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan momen libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara dan kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan.

“Maka tidak heran jika kemampuan COVID-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi,” Wiku dikutip dari covid19.go.id.

Menurutnya, penularan tersebut mengakibatkan kenaikan kasus signifikan dan penambahannya bersifat berlipat ganda atau eksponensial. Dengan pola tersebut juga tergambar pada angka reproduction number suatu penyakit yang berada di atas 1.

Sebagaimana pernah dijelaskan, semakin tinggi reproduction number suatu penyakit maka akan semakin besar peluang jumlah kasus positif terus meningkat begitu juga sebaliknya.

Jika merujuk pada studi oleh Noland di Tahun 2021 dengan judul ‘Mobility and the effective reproduction rate of COVID-19’, dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20-40% dari intensitas normal. Agar angka Rt berada di bawah 1 dan untuk menguranginya lebih besar lagi sampai menjadi 0.7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40%.

“Jika hal ini dapat dilakukan maka banyak orang yang dapat tertular dari satu kasus positif maksimal hanya 1 orang atau bahkan 0 atau tidak ada sama sekali,” jelasnya.

Untuk itu pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi, pertama pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Peniadaan cuti dilakukan di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun.

Kedua yaitu pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus

Selanjutnya pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas Protkes 3M di Fasilitas Publik.

Penetapan dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman seiring kecenderungan tren mobilitas bolak-balik (commuter) di masyarakat.

Ada pula pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung, dengan penerapan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.

“Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun,” imbuh Wiku.