Syarat Wajib PCR Saat Naik Pesawat Ditentang, Ini Alasannya

Berita057 views

Inionline.id – Nihayatul Wafiroh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menolak keputusan pemerintah yang mewajibkan seluruh penumpang pesawat udara domestik mengantongi hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) meski sudah divaksin dua kali. Sebab, menurutnya, kebijakan wajib PCR tersebut memberatkan masyarakat, baik dari sisi biaya, tenaga, maupun waktu karena tidak semua daerah memiliki alat pemeriksaan dengan metode PCR.

“Saya nyatakan menolak keputusan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat domestik harus PCR dulu walaupun sudah dua kali vaksin,” kata perempuan yang karib disapa Ninik kepada Merdeka.com, Kamis (21/10).

Selain itu, dia menilai kebijakan tersebut akan berimbas pada menurunnya minat masyarakat bertransportasi dan akan berdampak sistemik bagi tumbuh kembang perekonomian.

“Kalau tetap ditetapkan saya kira itu akan sangat merepotkan, terlihat Jakarta sentris juga ya, dan membuat susah masyarakat baik dari sisi biayanya, tenaganya, juga waktunya, karena tidak semua daerah punya alat pemeriksaan PCR,” tutur Ninik.

Oleh karena itu, Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas ini meminta pemerintah segera merevisi aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Dia menilai sikap pemerintah plin plan di mana sebelum aturan baru ini dirilis sudah diputuskan apabila calon penumpang sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes antigen pada H-1. Namun jika masih dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.

“Saya heran dengan sikap pemerintah, terlihat sekali plin plan. Sebelumnya kan sudah diputuskan bagi calon penumpang pesawat rute domestik dan sudah vaksin kedua maka cukup Antigen. Nah sekarang malah wajib PCR tanpa terkecuali,” tutupnya.

Aturan Baru Naik Pesawat Domestik, Wajib PCR dan Kartu Vaksin

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

“Pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat udara menunjukan vaksin minimal dosis pertama. Menunjukan PCR H-2 untuk pesawat,” dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Rabu(20/10).

Aturan tersebut berbeda dari Inmendagri sebelumnya Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dijelaskan dalam aturan lama, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, pelaku perjalanan diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen untuk penerbangan ke Jawa-Bali.

Dengan rincian yaitu penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.