Syarat Masuk Indonesia bagi WNI Wajib Karantina

Headline057 views

Inionline.id – Syarat masuk Indonesia bagi WNI yang datang dari luar negeri perlu diketahui. Syarat ini harus diperhatikan demi mencegah penularan COVID-19 dari luar negeri yang dibawa saat masuk ke Indonesia.

Setiap WNI yang pulang dari perjalanan ke luar negeri manapun harus menjalani berbagai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Adapun aturan ini didasarkan atas Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Lalu apa saja syarat masuk Indonesia bagi WNI? berikut ulasannya.

Syarat Masuk Indonesia: Vaksin COVID-19

Mengutip dari Instagram resmi Kemenkominfo, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin masuk ke Indonesia, antara lain:

Sudah menerima vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap dengan syarat minimal 14 hari sebelum keberangkatan
Jika belum menerima vaksin COVID-19, vaksin akan diberikan saat karantina, setelah hasil RT-PCR terbukti negatif
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Masuk Indonesia: Alur Penanganan di Pintu Masuk

Di pintu masuk kedatangan, pelaku perjalanan dari luar negeri akan dilakukan tes RT-PCR, dengan alur penanganan sebagai berikut:

Jika hasil RT-PCR positif, OTG dan yang bergejala ringan dirawat di fasilitas isolasi terpusat. Sementara untuk yang bergejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan COVID-19
Jika hasil RT-PCR negatif, karantina dilakukan dengan ketentuan berikut:
– Karantina 5×24 jam jika berasal dari negara dengan kasus positif COVID-19 rendah
– Karantina 14×24 jam jika berasal dari negara dengan kasus positif COVID-19 tinggi.
Di hari ke-4 karantina, akan dilakukan tes RT-PCR kedua. Adapun berikut ketentuan hasilnya:
– Jika negatif, karantina sudah dapat selesai, namun dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari
– Jika positif, maka ketentuan akan dilakukan seperti di poin 1.

Syarat Masuk Indonesia: Kriteria Karantina Terpusat bagi WNI

Untuk WNI Pelaku Perjalanan Internasional, tempat karantina terpusat yang disediakan pemerintah hanya ditujukan untuk:

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
Pelajar/Mahasiswa yang Kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melakukan tugas belajar di luar negeri
Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas di luar negeri
Demikian informasi soal syarat masuk Indonesia. Perlu diketahui aturan ini berlaku sejak 13 Oktober hingga 31 Desember 2021 mendatang.