Polisi Ungkap 3 Kasus Pencabulan di Kembangan Jakbar dalam Sepekan

Inionline.id – Dalam kurun waktu sepekan tiga kasus pencabulan bocah di Kembangan, Jakarta Barat terungkap. Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri menyebut pengungkapan kasus pencabulan bocah dilakukan usai serangkaian peristiwa di lima lokasi berbeda.

“Dalam seminggu kami berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ” Ujar Kompol H Khoiri, Senin, (25/10) dilansir dari situs Humas Polri.

Kasus pencabulan pertama terjadi pada 6 Oktober 2021. Pencabulan terhadap seorang anak terjadi di Taman Pesanggrahan Raya. Orang tua korban melapor bahwa sang anak yang berusia enam tahun dipaksa untuk menyentuh kemaluannya.

“Polisi mengamankan pelaku berinisial TT als Cawan” ujar Khoiri.

Sementara itu kasus kedua terjadi di Kampung Salo, dengan korban KAZ (6) dengan pelaku berinisial SI (71) yang merupakan tetangga dari korban. Kejadian tersebut berlangsung pada 11 Oktober saat korban tengah bermain bersama teman-temannya di rumah pelaku. Korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah pelaku.

“Setelah di dalam rumah, korban disuruh duduk disamping pelaku, dan teman korban nonton TV, sewaktu Korban sedang duduk disamping pelaku, kemudian pelaku memasukkan tangan kiri ke alat vital korban,” ujar Khoiri

Lantaran sakit, korban langsung pulang dan malam harinya korban mengadu kepada orang tua bahwa alat vitalnya terasa sakit dan perih. Pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembangan.

“Pelaku berhasil segera kami amankan,” sambungnya.

Kasus terakhir, lanjut Khoiri, peristiwa terjadi pada 17 Oktober 2021. Pelaku merupakan seorang lansia berinisial NH yang melakukan tindak pencabulan terhadap TN yang masih berusia 13 tahun.

“Pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan menyetubuhinya beberapa kali di 3 (tiga) lokasi berbeda,” ujarnya.

Korban pertama kalinya disetubuhi oleh pelaku di sebuah semak-semak dekat pinggir tol. Kemudian di sebuah bengkel, dan pencabulan ketiga di sebuah gubuk.

Polisi memastikan para pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.