Komnas HAM Diminta Turun di Kasus Polisi Banting Mahasiswa

Berita157 views

Inionline.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta Koalisi Anti Kekerasan Polisi untuk menginvestigasi tindakan brutal kepolisian dalam pengamanan demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (14/10). Salah satu hal yang disoroti adalah  aksi seorang polisi membanting mahasiswa ala gulat Smackdown.

Koalisi khawatir akan ada keadaan tidak dapat dipidana atau impunitas dalam kasus ini. Hal itu sering terjadi pada kasus-kasus kekerasan yang dilakukan kepolisian.

“Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI untuk turun langsung menginvestigasi penangkapan sewenang-wenang dan brutalitas aparat kepolisian untuk memberikan perimbangan terhadap upaya-upaya yang mengarah ke impunitas kekerasan,” kata pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).

Koalisi menemukan sejumlah pelanggaran dalam aksi polisi smackdown mahasiswa. Pertama, pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat di muka umum.

Polisi disebut telah melanggar kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Polisi juga dinilai melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian juga dinilai melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM karena membubarkan aksi unjuk rasa dengan alasan tak ada izin. Padahal, undang-undang tersebut hanya mewajibkan pemberitahuan bagi siapapun yang hendak berunjuk rasa.

Koalisi pun mengkritisi penangkapan 18 orang peserta aksi dengan dalih pengamanan. Mereka berpendapat tindakan itu adalah penangkapan sewenang-wenang karena tak ada istilah “pengamanan” pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Koalisi pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kasus polisi smackdown mahasiswa secara menyeluruh. Listyo diminta bertindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar ketentuan pengamanan demonstrasi.

“Kapolri untuk memutus rantai impunitas dan memastikan penegakan hukum baik secara pidana, disiplin maupun etik agar berjalan kepada seluruh aparat kepolisian yang melakukan brutalitas kepada peserta unjuk rasa,” tutur Teo.

Sebelumnya, polisi melakukan tindakan represif dalam membubarkan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (14/10). Aksi seorang polisi melakukan smackdown terhadap mahasiswa menyita perhatian publik.