Asep Arwin Kotsara : Perda DCD Harus Sesuai Prinsip Good Goverment

Berita157 views

Banten, Inionline.id – Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke BAPEMPERDA Provinsi Banten, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (06/10/2021).

Anggota Bapemperda Jabar, Asep Arwin Kotsara menjelaskan bahwa mereka disambut langsung oleh wakil ketua BAPEMPERDA Provinsi Banten, bagian biro hukum serta, BPKAD dari eksekutif turut hadir dalam rapat tersebut.

“Jadi masalahnya sama disini, kami ingin mendengar dan mendapatkan data informasi berkaitan dengan peraturan atau usulan penyusunan RANPERDA untuk Dana Cadangan Daerah untuk pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024 sama seperti kunjungan kemarin ke DKI Jakarta,” ujar Asep Arwin Kotsara.

Sebagai provinsi ke-30 di Indonesia, jumlah pemilihnya juga tidak banyak sekitar 10 juta serta jumlah APBD sekitar 13 Triliun.

Anggaran Pilgub tahun 2017 dana Provinsi Banten tidak terlalu besar sekitar 270 miliar rupiah meskipun tidak terlalu besar walaupun seandainya harus dianggarkan dalam waktu APBD 1 tahun akan dirasa cukup berat.

“Kemudian berkaitan dengan masalah DCD, Provinsi Banten juga baru mendengar, bahkan banyak bertanya dengan kami, berdiskusi dengan kami serta nantinya karena Provinsi Banten menganggap bahwa Jawa Barat diibaratkan kakak kandung dari Provinsi Banten yang terbentuk dari pengembangan perluasan Provinsi Jawa Barat yang berumur 21 tahun tersebut bahkan banyak peraturan-peraturan daerah yang dibuat oleh Provinsi Banten itu merujuk dari Provinsi Jawa Barat, maka ketika kita mendengarkan menyampaikan kepada mereka provinsi banten itu justru akan merencanakan untuk membuat penyusunan RANPERDA untuk DCD jelang pemilihan Gubernur Banten tahun 2024 yang akan datang,” papar Asep Arwin Kotsara.

Oleh karena, disampaikan oleh ketua BAPEMPERDA untuk mengeluarkan dana sebesar itu cukup memberatkan sehingga dirinya turut berencana akan membuat Ranperda yang berkaitan dengan DCD.

“Regulasi ini dibuat agar menjadi sebuah rujukan untuk peraturan khusus dalam pembentukan DCD kemudian juga memastikan ruang lingkup kewenangan dan kewajiban DPRD Jawa Barat dalam pembentukan Perda tentang DCD sesuai dengan prinsip good government, jadi cukup jelas landasan normatifnya, sudah cukup kuat landasannya, untuk kita buat RANPERDA tersebut,” kata Asep Arwin Kotsara.

Lebih lanjut legislator Kota Depok-Bekasi ini memaparkan bahwa untuk sisi normatif memang sudah cukup kuat bahwa RANPERDA DCD ini perlu dibuat sehingga yang jelas dimana ada dana, ada uang harus dibuat RANPERDA sehingga tujuan peruntukannya jelas dan alokasinya jelas.