Demokrat Instruksikan Seluruh Kader Mengawasi Kegiatan Ilegal Pakai Atribut Partai

Politik157 views

Inionline.id – Partai Demokrat meminta seluruh kadernya tetap setia dan waspada akan upaya pecah belah dari berbagai pihak. Termasuk kelompok yang mengatasnamakan Demokrat dengan menggunakan atribut partai.

Dalam sebuah surat yang beredar, Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan, tidak ada konflik internal partai. Apalagi dualisme kepemimpinan Partai Demokrat.

“Partai Demokrat yang diakui pemerintah hanya satu, pimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” kata Riefk, Kamis (7/10).

Instruksi dikeluarkan resmi oleh DPP Partai Demokrat kepada seluruh kader. Instruksi ditandatangani oleh Sekjen DPP Partai Demokrat atas nama Ketum AHY beredar luas di kalangan pengurus dan kader.

Dalam instruksi itu, Riefky juga menyerukan para pengurus dan kader untuk memantau serta mengawasi penggunaan atribut-atribut Partai Demokrat secara ilegal.

“Mengimbau agar seluruh elemen partai untuk merespons dengan cepat dan tepat berbagai perkembangan yang terjadi khususnya terkait acara pertemuan, konferensi pers, kehadiran di sidang pengadilan dan kegiatan-kegiatan lain dimana atribut Partai Demokrat dipakai oleh mantan kader, terutama mereka yang telah dipecat karena terlibat kudeta dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD),” tulis Riefky.

Para pengurus dan kader diminta melaporkan penyalahgunaan atribut tersebut pada pihak yang berwajib dengan pasal pelanggaran hak cipta serta melaporkannya juga pada tim Satgas DPP PD.

Seperti diketahui, kemelut internal Demokrat memasuki babak baru. Kini, AD/ART yang terdaftar di Kemenkum HAM digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Kubu Moeldoko menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk melakukan juducial review tersebut.

Upaya hukum kubu Moeldoko menuai kontroversi. Yusril yakin bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari terobosan hukum. Sementara di sisi lain, para pakar hukum menilai, AD/ART parpol tak bisa digugat ke MA, sebab sifatnya mengikat hanya kepada kader, bukan diatur dalam UU negara.