Syarat Terkini Naik Pesawat September 2021, Cek di Sini

Nasional157 views

Inionline.id – Syarat naik pesawat September 2021′ menjadi pertanyaan yang banyak diajukan masyarakat usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang. Aturan ini berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali dengan jangka waktu berbeda.

Perpanjangan terbaru PPKM di Jawa-Bali berlangsung selama 1 minggu yaitu mulai 7 hingga 13 September 2021. Sementara untuk luar Jawa-Bali, PPKM berlangsung selama 2 minggu mulai 7 hingga 20 September 2021.

Dengan diperpanjangnya aturan PPKM di masing-masing wilayah, kerap kali syarat naik pesawat dipertanyakan karena khawatir turut mengalami perubahan. Berikut informasi terbaru yang perlu diketahui.

Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 13 September mendatang. Berikut rinciannya:

  1. Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.
  2. Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).
  3. Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
  4. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
  5. Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara

Syarat Naik Pesawat September 2021 Luar Jawa-Bali

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 20 September mendatang. Berikut rinciannya:

  1. Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).
  2. Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
  3. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
  4. Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara

Diketahui bukti hasil tes COVID-19 dan kartu vaksinasi akan terunggah otomatis ke PeduliLindungi. Hal ini sesuai aturan SE Menkes Nomor 847/2021 yang menyatakan bahwa laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melakukan RDT antigen dan PCR wajib melakukan entry data hasil tes ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all Record/NAR). Hasil tes tersebut kemudian akan muncul di akun PeduliLindungi masing-masing calon penumpang pesawat.

Calon penumpang pesawat juga bisa mengecek secara mandiri melalui situs https://cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya sebelum keberangkatan.

Demikian syarat pesawat September 2021 yang perlu kamu ketahui. Jangan lupa perhatikan detail syaratnya agar tidak salah saat hendak bepergian ya.