Strategi Crowd Free Night Guna Tak Terjadi Lagi Kerumunan di Akhir Pekan

Berita057 views

Inionline.id – Polda Metro Jaya membuat strategi dalam upaya mencegah kerumunan, terutama pada malam hari di masa PPKM level 3 DKI Jakarta. Salah satunya dengan memberlakukan crowd free night (CFN).

Crowd free night ini juga diterapkan sebagai strategi dalam pembatasan mobilitas kendaraan, di samping penerapan ganjil-genap yang diberlakukan di 3 lokasi yaitu Jl Sudirman, Jl MH Thamrin dan Jl HR Rasuna Said.

“Oleh sebab itu maka pembatasan mobilitas baik dengan metode ganjil-genap, maupun kita tambah dengan crowd free night itu tetap akan kita laksanakan paling tidak sampai dengan seminggu ke depan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Sambodo mengungkapkan alasan pihaknya menerapkan crowd free night, terutama pada saat weekend.

“Karena ditengarai PPKM level 3 ini banyak sekali pelanggaran protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat keramaian,” imbuh Sambodo.

Lokasi dan Jam Car Free Night

Crowd free night ini diterapkan di empat kawasan di Jakarta. Crowd free night berlaku pada pukul 22.00-00.00 WIB dan 00.00-04.00 WIB di empat lokasi, setiap Jumat malam dan Sabtu malam serta malam libur tanggal merah.

Empat lokasi tersebut adalah:

– Jalan Sudirman-Thamrin
– Jalan Asia Afrika
– Kawasan Kemang
– Kawasan SCB

“Kenapa empat kawasan ini, karena empat kawasan inilah yang beberapa minggu kemarin sampai dengan malam ini, malam Minggu kemarin yang berpotensi banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan,” kata Sambodo.

Kawasan Sudirman-Thamrin dan Asia Afrika, di antaranya kerap dimanfaatkan pelaku balapan liar pada malam hari yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Crowd Free Night 2 Sesi

Crowd free night dilaksanakan dengan cara filter kendaraan di 4 titik ruas jalan tadi. Crowd free night dibagi 2 sesi yaitu pada pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 00.00-04 WIB.

“Pelaksanaannya kami bagi dua tahap, pertama dari pukul 22.00-24.00 WIB itu kita sebut dengan filterisasi selektif,” katanya.

Filterisasi selektif artinya, polisi menyeleksi kendaraan yang boleh melintas dan tidak boleh melintas di 4 titik tadi.

“Artinya kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas, namun kalau ada komunitas-komunitas geng motor yang menggunakan knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang,” tuturnya.

Sesi berikutnya adalah filterisasi ketat yang dilaksanakan pada pukul 00.00-04.00 WIB. Pada jam-jam tersebut hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas.

“Pukul 00-00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB itu akan kita filterisasi penuh, filterisasi ketat. Yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut yaitu,” imbuhnya.