Risma Menghapus Bansos PPKM Rp300 Ribu, Tersisa BPNT dan PKH

Berita257 views

Inionline.id – Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menghapus bantuan sosial (bansos) tunai Covid-19 bagi warga terdampak pandemi. Kini Kementerian Sosial masih memiliki dua program bansos.

Bansos tunai Covid-19 awalnya diberikan untuk warga terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan direncanakan untuk empat bulan, Januari-April 2021. Program ini kemudian diperpanjang karena pemerintah menerapkan PPKM darurat.

“Tidak, [penyaluran bansos tunai tidak dilanjutkan], hanya dua bulan [diperpanjang] karena ada PPKM darurat Mei-Juni,” kata Risma saat ditemui wartawan di Kantor DPD RI, Jakarta, Selasa (21/9).

Rencana penghentian program bansos ini sebelumnya sempat disinggung Risma sejak Agustus lalu. Saat itu, Risma mengaku sedang mengkaji kelanjutan program bansos tunai karena pihaknya menilai roda perekonomian sudah kembali bergerak.

“Kan, enggak bisa kemudian semua [bantuan] dibebankan ke pemerintah. Dulu diberikan dalam rangka keterbatasan gerak karena ada PPKM,” tuturnya.

Bansos tunai diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak kebijakan PPKM. Besaran yang diterima setiap KPM yaitu Rp300 ribu sebulan yang dicairkan melalui PT Pos.

Dengan penghapusan bansos Covid-19, Kemensos kini kembali pada program bansos reguler yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Besaran BPNT yaitu Rp200 ribu sebulan yang ditukarkan dengan bahan sembako di e-warong atau distributor resmi Kemensos. Sementara bantuan PKH memiliki nilai beragam mulai Rp600 ribu-Rp3 juta disesuaikan dengan kriteria penerima bantuan.

Selama pandemi, masih banyak data ganda dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos. Menteri Perencanaan pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa sempat menyinggung hal ini.

Sebagai informasi, sebelum pandemi Covid-19 pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga memiliki empat program bansos di antaranya bantuan PBI-JKN dari BPJS, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos.

Sementara pada masa pandemi Covid-19, ada 8 tambahan program bantuan sosial di antaranya bantuan penerima upah minimum, bantuan subsidi upah, bantuan prakerja, bansos PPKM, bansos beras Bulog, subsidi iuran kelas 3 BPJS, diskon listrik, bantuan kuota internet, dan BLT Dana Desa.