Pemerintah Usulkan Revisi UU ITE-RUU KUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Nasional057 views

Inionline.id – Menteri Hukum dan Ham (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mengusulkan 5 rencana undang-undang (RUU) untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Revisi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) masuk.

“Pada kesempatan ini bila dimungkinkan pemerintah mendorong 5 rencana undang-undang untuk dimasukkan daftar rancangan undang-undang Prolegnas prioritas tahun 2021 sebagai berikut,” kata Yasonna dalam rapat evaluasi Prolegnas prioritas tahun 2021 yang digelar Baleg DPR RI dengan Menkum HAM dan DPD RI dalam siaran YouTube Baleg DPR RI, Rabu (15/9/2021).

“Satu, rancangan undang-undang tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, nomor urut 137 dalam Prolegnas 2020-2024. Indonesia hanya dikenal adanya perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap,” sambungnya.

Yasonna mengatakan bahwa sistem hukum pidana saat ini belum mengatur penelusuran, perampasan dan penyitaan aset. Sehingga perlu ada aturan mengenai hal itu.

“Sistem hukum pidana belum mengatur prosedur penelusuran, pemblokiran dan penyitaan dan perampasan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum,” sebutnya.

RUU selanjutnya yang diusulkan pemerintah adalah RUU KUHP yang sempat terhenti. Ketiga adalah RUU tentang pemasyarakatan.

“Dua, carry-over Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tinggal sedikit lagi. Tiga carry-over Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun ’95 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.

RUU KUHP Telah Disosialisasikan

Yasonna mengatakan bahwa RUU KUHP telah dilakukan konsultasi kepada publik. Sosialisasi itu dilakukan kepada masyarakat umum hingga perguruan tinggi.

“Rencana RUU KUHP sebagaimana sudah kita ketahui bersama sudah dibahas pada tingkat pertama dan kembali dikonsultasikan kepada publik, ini sudah pasca kita tidak meneruskan RUU KUHP ke pembicaraan tingkat dua. Pemerintah juga bersama-bersama teman anggota DPR juga sudah melakukan dari Komisi III sosialisasi ke daerah, kampus dan berbagai perguruan tinggi tentang UU ini. Dan kami melihat bahwa dari apa yang kami peroleh dari berbagai daerah yang tim-nya dipimpin oleh Wamenkum HAM, kita sudah melihat bahwa pemahaman yang semakin dapat dimengerti oleh masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, untuk RUU Pemasyarakatan, Yasonna menyebut akan memperkuat reintegrasi hingga penguatan restorative justice. Konsep restorative justice itu, kata Yasonna, juga akan disesuaikan dengan RUU KUHP.

“Rencana UU Pemasyarakatan juga memperkuat konsep reintegrasi, serta konsep keadilan restorative yang barangkali dianut oleh sistem peradilan anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia. Jadi ini nanti sejalan dengan konsep restorative justice nanti KUHP kita, maka ini berbarengan dengan RUU Pemasyarakatan. Sehingga tidak jomblang antara konsep restorative justice yang diamanatkan nanti oleh KUHP, kita sudah menyiapkan dalam UU Pemasyarakatan,” tuturnya.

Keempat adalah RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yasonna menyebut implementasi UU ITE selama ini berpotensi multitafsir.

“Empat, rencana undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang Transaksi Elektronik. Karena implementasinya UU ITE mengalami persoalan-persoalan terkait pasal-pasal ketentuan pidana yang berpotensi multitafsir, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dilakukan perubahan kedua,” sebutnya.

Terakhir adalah RUU tentang BPK. Yasonna menyebut RUU ini adalah usulan dari Komisi III DPR RI dalam rapat sebelumnya.

“Lima, rencana undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Implementasi UU BPK sudah dilaksanakan sejak tahun 2006 namun masih ada beberapa ketentuan yang perlu dibahas di sini,” jelasnya.

“Namun hasil kesepakatan kami dengan pimpinan bahwa rencana undang-undang tentang perubahan nomor 15 tentang BPK kami minta diusulkan oleh DPR. Dengan demikian ini ini menjadi usul DPR,” kata Yasonna.